Ternyata Ini Jenis Kendaraan yang Pajaknya Ringan dan Bebas dari Progresif!
Ini dia jenis-jenis kendaraan yang memiliki pajak kendaraan bermotor ringan dan tidak kena pajak progresif. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID – Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil ataupun motor. Namun tahukah kamu kalau ternyata ada loh beberapa kendaraan yang dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih rendah dari kendaraan lainnya, cek di sini yuk!
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. PKB ini menjadi kontribusi penting yang mendukung pendapatan daerah sekaligus menyediakan dana untuk pembangunan infrastruktur serta layanan publik.
Pajak ini biasanya dihitung berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesindan usia kendaraan. Pembayaran PKB biasanya dilakukan setiap tahun dan harus dilunasi oleh pemilik kendaraan sebelum masa berlaku pajak habis.
Proses pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat, bank atau melalui layanan online yang kini semakin memudahkan masyarakat. Aturan mengenai pajak kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta, diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk kendaraan pribadi, tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 2 persen hingga 6 persen, dengan penerapan pajak progresif yang disesuaikan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak. Namun demikian, terdapat beberapa kategori kendaraan yang dikenai tarif pajak lebih rendah.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB untuk kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Selain itu, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan tidak dikenakan tarif pajak progresif. Dengan kata lain, berapapun jumlah kendaraan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan, tarif pajak yang berlaku tetap konstan.
Dalam Pasal 7 ayat (3) Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa, “Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.”
Alasan di balik kebijakan ini adalah sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pelaku usaha. Kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha dikenakan tarif tunggal sebesar 2 persen tanpa adanya tarif pajak progresif.
Berdasarkan peraturan yang sama, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tidak termasuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setidaknya ada lima kategori kendaraan yang dikecualikan, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan prinsip timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- Kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan