TGR Rp 3,5 Miliar! Waktu Tinggal 15 Hari, Anggota dan Pejabat Sekretariat DPRD BS Terancam?

SEPI : Aktivitas pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten BS tampak masih sepi, Senin 26 Februari 2024. ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Proses penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan kelebihan bayar yang ada Sekretariat DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten BS tahun anggaran 2023 lalu, terkesan lambat.

Buktinya, dari total keseluruhan temuan kelebihan bayar sebesar Rp 3,5 Miliar (M). Tercatat hingga Senin 26 Februari 2024, DPRD BS baru melakukan pengembalian dengan cara mencicil sebesar Rp 20 juta.

Padahal, jatuh tempo penyelesaian dan pengembalian TGR tersebut akan segera berakhir pada tanggal 12 Maret 2024 mendatang.

Artinya, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD BS memiliki waktu yang tersisa sebanyak 15 hari lagi untuk menyelesaikan semua pengembalian TGR tersebut.

BACA JUGA:5 Kursi Jabatan Eselon II Dipastikan Lama Kosong, Simak AlasannyaBACA JUGA:MEMBANGGAKAN! Ini Prestasi SMPN 33 Kaur di Ajang Kemah Akbar IV

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang keluar pada awal Januari 2024 lalu.

Ternyata ada temuan kelebihan bayar sekaligus TGR yang harus diselesaikan Sekretariat DPRD Kabupaten BS dalam kurun waktu 60 hari semenjak LHP keluar.

Tidak tanggung-tanggung, kelebihan bayar yang harus dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat DPRD BS maupun Anggota DPRD BS mencapai Rp 3,5 M.

Kelebihan bayar yang timbul tersebut rata-rata merupakan biaya perjalanan di dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD BS dan 25 Anggota DPRD BS tahun anggaran 2023 lalu.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH pada Radar Kaur (RKa), total keseluruhan TGR yang harus diselesaikan 25 Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD BS sebesar Rp 3,5 M.

Dengan rinciannya, sebesar Rp 3,4 M untuk 25 Anggota DPRD BS dan sisanya sebesar Rp 180 juta untuk Sekretariat DPRD BS.

Namun, sampai saat ini progres pengembalian TGR tersebut baru dilakukan oleh salah seorang Anggota DPRD BS dengan cara nyicil sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan, dari pihak Sekretariat DPRD BS belum sama sekali melakukan upaya pengembalian TGR tersebut.

"Baru nyicil satu orang Rp 20 juta, itu dari salah satu anggota (dewan, red)," kata Kasi Intel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan