744 PPPK Paruh Waktu Kaur Dikukuhkan, Bupati: PPPK Wajib Beri Kontribusi
Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP memberikan SK PPPK paruh waktu setelah dikukuhkan, Senin 29. Desember 2025. Sumber foto: IST/RKa--
BINTUHAN - Setelah penandatanganan kontrak rampung dilaksanakan minggu lalu. Sebanyak 744 Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Kaur dikukuhkan Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP didampingi Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, Senin 29 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri Katua DPRD Kaur Januardi, FKPD, Kapala OPD jajaran Pemda Kaur dan diikuti seluruh PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kaur. Kegiatan Pengukuhan PPPK paruh waktu bertempat di Halaman Kantor Bupati Kaur.
"Dengan telah dikukuhkan, seluruh PPPK paruh waktu harus berikan kontribusi dan harus ikhlas dan menjalankan tugas. Tentu saja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," kata Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP.
Dikatakannya, kontrak kerja PPPK paruh waktu Kabupaten Kaur satu tahun. Jika memang kontribusinya dalam membangun Kabupaten Kaur bagus, kontrak akan diperpanjang. Perlu dipahami, seluruh PPPK paruh waktu ini juga sudah ditempat sesuai dengan kebutuhan daerah. Harapan, PPPK Kabupaten Kaur bisa memberikan pelayanan dengan baik dan nyata-nyata bekerja dengan baik dengan disiplin yang tinggi.
"Selamat kepada seluruh PPPK Kabupaten Kaur paruh waktu yang baru di kukuhkan, harapan dengan pengukuhan ini seluruh PPPK bisa lebih meningkatkan disiplin kerja dan memberikan kontribusi dalam kemajuan Kabupaten Kaur," jelas bupati.
- BACA JUGA:744 PPPK Paruh Waktu Kaur Tanda Tangan Kontrak, Ini Jadwal Pelantikan dan Besaran Gajinya
- BACA JUGA:Proses Pengesahan Berkas PPPK Paruh Waktu Bengkulu Capai 98 Persen, Penggajian Dipastikan Mulai 2026
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusai (BKDPSDM) Kaur Sastriana, SSTP, M.Si, mengatakan, jumlah PPPK paruh waktu Kabupaten Kaur sebanyak 744 orang. Rinciannya, tenaga kesehatan 181 orang, guru 70 orang dan tenaga teknis 493 orang. Sedangkan untuk besaran gaji tetap seperti gaji ketika mereka masih honorer. Gaji bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu, Rp 700 ribu hingga Rp 1,2 juta. Untuk gaji Rp 250 ribu untuk guru yang gaji bersumber dari dana BOS, untuk teknis Rp 700 ribu, sedangkan untuk dokter Rp 1,2 juta.
Lanjutnya, besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Karena gaji PPPK paruh waktu itu menggunakan APBD Kabupaten Kaur. Apabila daerah membutuhkan PPPK penuh waktu, maka para PPPK parauh waktu inilah yang akan diprioritaskan. Juga untuk penempatan para PPPK sesuai dengan kebutuhan daerah terutama melihat SDM yang ada.