Selama Nataru, Dishub Bengkulu Berlakukan Pembatasan Ketat Angkutan Batubara
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan jelaskan aturan tentang Angkutan Batubara, Minggu 28 Desember 2025. Sumber Foto: IST/RKa --
BENGKULU -Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu memberlakukan pembatasan ketat terhadap operasional kendaraan angkutan barang, khususnya angkutan batubara dan kendaraan bertonase tinggi, selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama momentum Nataru.
“Untuk angkutan batubara dan kendaraan bertonase tinggi, operasional tetap diperbolehkan namun dibatasi waktunya, yakni hanya boleh melintas mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB,” ujar Hendri.
Namun demikian, Dishub memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan strategis. Angkutan bahan bakar minyak (BBM), pengangkut uang, kebutuhan pokok, serta gas LPG tetap diperbolehkan beroperasi tanpa pembatasan waktu selama periode Natal dan Tahun Baru.
"Kebijakan pembatasan ini bersifat momentum dan hanya berlaku selama libur Nataru sesuai dengan edaran SKB Tiga Menteri yang telah diterima pihaknya yaitu berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026," kata Hendri.
Sementara itu, Hendri menyampaikan untuk kebijakan lanjutan terkait angkutan ODOL (Over Dimension Over Loading), Pemprov Bengkulu telah menyiapkan aturan khusus.
"Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran dan sudah dikirim kepada perusahaan di Bengkulu dengan Nomor 500.11.10.1/1132/DISHUB/2025 tentang pembatasan operasional angkutan batubara dari luar dan dalam Provinsi Bengkulu," lanjut Hendri.
Dalam surat edaran tersebut, Hendri menegaskan bahwa kendaraan batubara yang kelebihan muatan atau memiliki dimensi berlebih dan tidak layak jalan, tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Angkutan batubara yang overloading atau over dimension diminta untuk beroperasi di luar wilayah Provinsi Bengkulu,” jelasnya.
Selain itu, Dishub hanya mengizinkan kendaraan angkutan batubara dengan dua sumbu dan konfigurasi satu-dua, seperti truk PS atau cold diesel dengan kapasitas maksimal 12 ton.
"Kapasitas tersebut terdiri dari muatan barang maksimal 8 ton dan berat kendaraan sekitar 4 ton," ujar Hendri.
Untuk jam operasional, pembatasan ini akan terus diberlakukan ke depannya. Kendaraan angkutan batubara hanya diizinkan melintasi lintasan provinsi pada malam hari, yakni dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Kalau melintas di siang hari, kendaraan akan diminta putar balik. Bagi angkutan dari arah Sumatra bagian selatan, pemeriksaan akan dilakukan di jembatan timbang Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong. Sedangkan dari arah utara, penindakan akan dilakukan bersama BPTD karena itu merupakan jalan nasional,” terang Hendri.
Dishub juga menyiapkan titik-titik pengawasan dan razia untuk mencegah konvoi angkutan batubara yang kerap mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.