Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Kades di Bengkulu Divonis Hakim Tipikor 3 Tahun Penjara, Aset Disita

Kades di Bengkulu mendengarkan putusan dari majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 18 November 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--

BENGKULU - Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis mantan Kades Air Pesi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Jhonson alias Ucok dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 890 Juta juta subsider tiga bulan.

"Terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap Dana Desa. Maka terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta membayar uang pengganti Rp 890 juta," kata Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Achamadsyah Ade Mury, SH, MH saat membacakan vonis, Selasa, 18 November 2025.

Selain itu, mejelis hakim memberikan pertimbangan fakta-fakta yang terurai di muka persidangan. Bahwa terdakwa melakukan mark up hingga Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dana Desa.

Rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut sudah dibuktikan dengan Jaksa menghadirkan deretan saksi fakta di muka persidangan.

"Hukuman dijatukan berdasarkan fakta-fakta yang terurai di muka persidangan sebagai mana keterangan saksi dan juga pertimbangan majelis hakim," Terang Achmadsya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH menegaskan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim.

"Kami Pikir-Pikir terkait dengan putusan yang dibacakan," tutup Febrianto.

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, Kejari Kepahiang telah menyita sejumlah aset terdakwa, termasuk sebuah mobil yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan Jhonson tak membantah perbuatannya. Ia mengaku melakukan pelanggaran hukum dengan memanipulasi sejumlah kegiatan desa, termasuk pengadaan bibit cabai yang tidak sesuai RAB, mark up pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 200 meter, dan kegiatan ketahanan pangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, uang hasil tindakannya tidak dialirkan kepada pihak lain. Melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Dia tidak beri uang pada siapa-siapa, dia makan uang itu untuk hidup sehari-hari. Dalam perkara ini juga sudah ada beberapa aset milik terdakwa yang kita sita,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan