PPSS Tuntut Penutupan PT DSJ, Ini Penjelasan Wabup Kaur
Anggota PPSS yang tiba di Pemda Kaur menyampaikan tuntutan penutupan aktivitas PT DSJ yang ada di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kamis 30 Oktober 2025.-Sumber foto: IST/RKa-
BINTUHAN - Puluhan anggota yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kabupaten Kaur, Kamis 30 Oktober 2025 melakukan aksi damai dengan berorasi di Champ G2 PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ).
Setelah mediasi, selanjutnya massa mendatangi Pemda Kaur untuk menyampaikan tuntutan.
Saat tiba di Pemda Kaur, PPSS diterima Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I yang didampingi para Kepala OPD dan para asisten.
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan PPSS Kaur di PT DSJ, Simak Kepastian yang Telah Disampaikan Pemda Kaur
BACA JUGA:Kembali Aksi Demo di PT DSJ, PPSS Tungguh Hasil di Mabes Polri
“Kedatangan kami ke Pemda Kaur untuk menyampaikan aspirasi dan meminta Pemda Kaur mendengarkan serta mengabulkan tuntutan kami,” kata Ketua PPSS Suharman, Kamis 30 Oktober 2025.
Ada empat tuntutan dari PPSS, mulai dari mendesak Pemda Kaur untuk menutup secara permanen seluruh aktivitas PT DSJ yang diduga ilegal dan melanggar hukum.
Mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan PPSS ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh PT DSJ Kaur dan oknum pejabat terkait.
BACA JUGA:PPSS Batal Datangi PT DSJ, Begini Ceritanya
BACA JUGA:PPSS Klaim Punya Bukti : PT DSJ Belum Kantongi HGU
Selanjutnya mendesak Pemda Kaur untuk melaksanakan rekomendasi DPRD Kaur Nomor 170/1223/B.I/2023 tentang penghentian kegiatan PT DSJ Kaur dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembiaran PT DSJ Kaur sejak tahun 2007.
Sementara itu, Wabup Kaur menyampaikan selama berinvestasi dan beroperasi di Kabupaten Kaur, PT DSJ telah membayar pajak, tetapi pajak yang dibayarkan hanya Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui PPSS akan dijadikan sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah dan keputusan terkait dengan PT DSJ. Dalam mengambil keputusan Pemda Kaur akan berhati-hati.
Lebih lanjut Wabup, memang secara legalitas PT DSJ telah memiliki izin lokasi dan budidaya, namun terkait dengan HGU telah ditanyakan dan dari pihak DSJ mengatakan HGU masih dalam proses.