MIRIS! Simpan dan Konsumsi Ganja, Pemuda Asal Bengkulu Selatan Diciduk Polisi, Diduga Juga Pengedar

ROHIDI/RKa DIAMANKAN : Pemuda berinisial HD (21) warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna saat berhasil diamankan Satreskrim Narkoba, Sabtu 17 Februari 2024.--

Diantaranya, satu unit handphone merk OPPO A16e warna biru dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 6130 MI.

Setelah diamankan, dihadapan polisi mengakui jika barang haram tersebut merupakan milik pelaku. Bahkan, pelaku juga mengakui jika dirinya memang sudah mengkonsumsi ganja tersebut.

"Pelaku mengakui kalau barang haram itu merupakan miliknya. Pelaku juga mengakui kalau ia sudah mengkonsumsi ganja," jelas Kasi Humas.

Namun demikian, hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA:QUICK COUNT! Ini 7 Nama Caleg Bakal Duduki Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 6 BS-Kaur Periode 2024-2029

Termasuk, terkait dugaan pelaku juga bukan hanya mengkonsumsi namun juga sebagai pengendar.

Yang jelas, menurut Sarmadi, pihaknya sampai saat ini masih memintai keterangan lebih lanjut terhadap pelaku. Khususnya terkait dari mana barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku.

"Kalau soal itu (pengendar, red) kemungkinan tidak. Karena dari barang bukti yang didapat hanya sedikit. Tapi kami tetap mencari informasi dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu," tegas Sarmadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan