Berawal VCS, Siswi Kaur Terjebak dan Digarap Pacar, Begini Kronologisnya
Tersangka yang diamankan penyidik PPA Satreskrim Polres Kaur, Kamis 2 Oktober 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu kembali berhasil mengamankan tersangka kasus anak di bawah umur.
Adapun tersangkanya inisial RR (19) pelajar. Sedangkan korbannya Bunga (16) nama sebenarnya, juga masih duduk di bangku kelas X salah satu SMAN di Kabupaten Kaur.
Pelaku berhasil menggarap korban dengan terlebih dahulu mengancam akan menyebarluaskan foto hasil tangkap layar (screenshot) korban saat Video Call Sek (VCS) dengannya.
“Untuk tersangka telah ditahan. Terbongkarnya kasus ini berkat dari laporan keluarga korban dan penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegas Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kanit PPA Ipda Jelpimon, SH, MKM, Kamis 2 Oktober 2025.
Dikatakan Kanit PPA, kronologis kejadian berawal dari korban dan tersangka berpacaran. Korban dan tersangka sama-sama masih duduk di bangku SMA. Tersangka sering menghubungi korban melalui WhatsApp (WA).
Suatu waktu tersangka menelepon dengan video call. Tersangka membujuk korban membuka bagian baju korban sehingga bagian sensitif korban terlihat. Saat itulah tersangka melakukan tangkapan layar dan disimpannya.
Setelah kejadian tersebut, dua hari kemudian tersangka mengirim foto hasil tangkap layar itu ke korban dan tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto tangkapan layar VCS tersebut. Sehingga korban merasa terancam dan takut.
Setelah korban ketakutan, tersangka memanfaatkan itu dengan mengundang atau mengajak korban ke rumah tersangka untuk melakukan perbuatan yang dilarang.
Di bawah ancaman tersangka, korban menuruti permintaan tersangka dan korban pergi ke rumah tersangka. Rumah tersangka dan korban juga tidak terlalu berjauhan.
Saat korban datang ke rumah tersangka, dengan leluasa tersangka melakukan aksinya hingga melakukan hubungan terlarang.
Untuk kejadian pertama padan Bulan Juni 2025. Tidak hanya sampai di situ, merasa aman tersangka kembali melancarkan aksinya pada Bulan Juli 2025.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Kanit PPA, setelah korban dan tersangka ribut atau putus dari pacaran. Karena ayuk korban tidak setuju korban dan tersangka sudah pacaran.
Korban menceritakan ke tersangka bahwa ayuknya tidak merestui hubungan yang sedang mereka jalani.
Kemudian tersangka mengancam ayuk korban akan meyeberluaskan foto hasil tangkapan layar VCS korban dan tersangka. Foto tersebut dikirim tersangka ke kakak korban.