Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

KETERLALUAN..!! Mantu Curi Hp Mertua untuk Main Judol, Kini Masuk Bui

Tersangka saat diminta keterangan oleh Penyidik Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis 25 September 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Ini mesti menjadi perhatian seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk tidak tergiur dengan permainan Judi Online (Judol). Karena apabila kecanduan maka sangat berbahaya dan pelaku Judol akan melakukan apa saja untuk mendapatkan uang agar bisa bermain Judol. 

Terbaru, Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu, Senin 22 September 2025 telah menahan dan menetapkan tersangka inisial EN (34) warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Lingkungan Kule karena melakukan pencurian satu unit Handphone (Hp) milik mertuanya sendiri. 

Hp tersebut dicuri tersangka dan digadaikan. Uangnya digunakan tersangka untuk bermain Judol.

“Untuk pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti satu unit HP milik korban. Dilaporkannya tersangka oleh mertuanya sendiri karena tersangka sudah melakukan perbuatannya berulang kali melakukan pencurian di rumah mertuanya sendiri. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kaurmintu Satreskrim Polres Kaur Ipda Torisman Monte, Kamis 25 September 2025.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditetapkan Tersangka, Modusnya Bikin Jengkel

Kronologis kejadian, tersangka melakukan pencurian Hp milik korban pada tanggal 5 September 2025. Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang pada malam hari. Setelah masuk ke dalam rumah tersangka menuju kamar mertuanya dan mengambil Hp milik mertuanya. Setelah Hp diambil tersangka menggadaikan Hp tersebut ke orang lain Rp 500 ribu.

Tanggal 8 September 2025, orang yang menerima gadaian Hp tersangka ke rumah tersangka dengan meminta tersangka menebus Hp tersebut. Dengan begitu perbuatan tersangka diketahui dan mertua tersangka tidak terima, sehingga mertuanya membuat laporan ke pihak berwajib untuk diusut secara hukum.

Mertua tersangka membuat laporan tanggal 9 September 2025, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan tanggal 22 September 2025 setelah anggota mengetahui persembunyian tersangka. Karena tersangka sempat meninggalkan rumah, setelah mengetahui mertuanya membuat laporan ke pihak penegak hukum. Mertuanya membuat laporan karena merasa kesal, tersangka tidak pernah berubah melakukan pencurian di rumah mertuanya akibat ketagihan Judol.

Ditambahkannya, dengan ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka ini hasil dari kegiatan Operasi Musang Nala 2025 jajaran Polres Kaur Polda Bengkulu. Tentu dengan kejadian yang ada, harapan seluruh masyarakat Kaur untuk tidak terpengaruh dengan Judol. Karena apabila sudah terpengaruh dan kecanduan akan merusak diri sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan