2 Terdakwa Korupsi Asal Bengkulu Selatan Mulai Sidang, Berikut Ini Agenda dan Perkaranya
ROHIDI/RKa ONLINE : Sidang Tipikor yang dilaksanakan oleh JPU Kejari BS dilakukan dengan cara online di Ruang Vicon Kejari BS, baru-baru ini.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya dua terdakwa koruptor yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbeda di Kabupaten BS mulai menjalani persidangan.
Kedua terdakwa tersebut yakni, seorang pria bernama Dodi Setiawan (40) yang merupakan Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim.
Dodi merupakan jadi terdakwa lantaran diduga merupakan dalang terhadap kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Pemdes Durian Seginim.
Sedangkan yang kedua yakni, oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMAN BS bernama Sipran (46) warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir.
BACA JUGA:Pastikan Logistik Pemilu Tiba Tepat Waktu dan Tanpa Hambatan, Segini Jumlah Polisi Diterjunkan
BACA JUGA: Tingkatkan Pemahaman Guru Tentang Kinerja Pada PMM, Pengawas Terjun Langsung, Lakukan Ini
Sipran merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL).
Anggaran yang dikelola oleh terdakwa Oknum Guru tersebut bersumber langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) RI.
Menariknya, meskipun sudah menjalani sidang, kedua terdakwa tersebut mengikuti persidangan secara online.
Keduanya tidak dikirim langsung ke ke Lapas di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pelaku Bacok IRT Hingga Usus Terburai Tersangka, Segini Ganjaran Hukumannya, Pelaku Gangguan Jiwa?
BACA JUGA:4 Calon Bersaing dalam Pemilihan Ketua KPNG Kaur Selatan
Mereka tetap ditahan di Rutan Klas IIB Manna sembari mengikuti jadwal sidangnya masing-masing.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Selasa 13 Februari 2024 membenarkan hal itu.