DD Aman? Kaur Siap Sukseskan Program Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan
Pemda Kaur bersama tim Kakanwil Hukum dan HAM Bengkulu rapat pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan di Kabupaten Kaur, Kamis 4 September 2025-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
BINTUHAN - Untuk menyukseskan program Presiden RI pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan di Kabupaten Kaur.
Kamis 4 September 2025, Pemda Kaur bersama dengan Kakanwil Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan rapat bersama pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan di Kabupaten Kaur.
Dalam kesempatan tersebut Pemda Kaur siap menyukseskan program yang ada serta akan melakukan pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:7 Fraksi Sepakat Raperda APBD-P Dilanjutkan, Pemda Diminta Tingkatkan PAD
BACA JUGA:Sebagai Pelayan Masyarakat, PJ Sekda Kaur: PNS Pemda Kaur Diminta Tingkatkan Kinerja
“Untuk tahap pertama akan dibentuk di dua desa yaitu Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan dan Desa Padang Leban Kecamatan tanjung Kemuning, selanjutnya akan dibentuk seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Kaur,” kata Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH, Kamis 4 September 2025.
Dikatakannya, kegiatan rapat yang dilaksanakan untuk memberikan penjelasan dan tata cara pembentukan pos pelayanan hukum desa dan kelurahan.
Adapun tujuan pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang sipatnya ringan tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum yang ada.
BACA JUGA:Rangkaian HUT upacara RI Kaur Sukses, Bupati: PNS Pemda Kaur Harus Menjalankan Tugas Pelayanan
BACA JUGA:Empat Program Pemda Kaur Yang Butuh Dorongan Ketua DPD RI
Dengan adanya pos bantuan hukum telah ada, apabila ada persoalan warga desa yang sipatnya pelanggaran ringan maka bisa diselesaikan di tingkat desa melalui pos bantuan hukum tersebut.
Lanjutnya, saat ini Kabupaten Kaur sudah dibentuk dua desa, nantinya dua desa ini akan menjadi contoh atau rujukan bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Kaur.
Harapan program ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga apa yang diinginkan nantinya bisa berjalan dengan baik.
selain itu juga pos bantuan hukum ini nantinya akan ada petugas yang melibatkan masyarakat, Penasehat Hukum (PH) maupun tokoh-tokoh yang ada di desa tersebut. Nantinya aturan dan kebijakan sesuai dengan aturan yang telah ada.