Perintah Kapolri, Polda Bengkulu Tegaskan Akan Lakukan Penindakan Sesuai SOP
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K, MM, M.AP, CPHR, CBA, Minggu 31 Agustus 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--
BENGKULU - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini memerintahkan jajaran untuk menindak tegas massa yang menerobos markas kepolisian atau Mako Brimob.
Perintah ini disampaikan Sigit melalui konferensi video dengan jajaran.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K, MM, M.AP, CPHR, CBA, membenarkan untuk menindak tegas massa yang anarkis tersebut sesuai SOP penindakan. Mereka akan profesional, terukur, dan sesuai hukum. Ia mengatakan perusuh harus ditindak tegas. Sebab, kata dia, itu dapat menggangu keamanan masyarakat dan kepentingan umum.
"Aparat TNI-Polri akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat," katanya melalui pesan singkat kepada Koran Radar Kaur.
Lebih lanjut, Andy menegaskan, pernyataan ini selaras dengan arahan Presiden RI kepada Kapolri dan Panglima TNI, agar aparat menegakkan hukum dengan penuh tanggung jawab.
“Seluruh langkah kami di lapangan mengacu pada Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengutamakan keselamatan masyarakat serta personil yang bertugas,” tegas Andy.
BACA JUGA:Jalan Sehat Merah Putih Bertabur Hadiah, Lihat Jadwal dan Rutenya
Selain itu, Andy menjelaskan, yang dimaksud dengan tindakan tegas dan terukur tersebut sesuai dengan, standar operasional prosedur (SOP) dimiliki oleh Polri. Dimana yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
"Tahapan itu dimulai dari langkah pencegahan (deterrent), perintah lisan, kendali tangan kosong lunak maupun keras, penggunaan alat seperti gas air mata dan senjata tumpul, hingga pada kondisi tertentu diperbolehkan penggunaan senjata api," lanjut dia.
Adapun penggunaan senjata api, disampaikan Andy, dilakukan apabila nyawa aparat atau masyarakat benar-benar terancam dan tidak ada alternatif lain.
"Sehingga perlu untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan,” jelasnya.
Polri tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Sebab katanya, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap tenang, menjaga ketertiban, dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif. TNI-Polri berkomitmen menjaga stabilitas keamanan demi kepentingan masyarakat” ujarnya.
Untuk diketahui, video konferensi antara Kapolri dan jajaran tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, Sigit memerintahkan agar anggotanya bertindak tegas jika Mako Brimob diserang massa.