Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

KUR Perumahan Diluncurkan, Segini Jumlah Plafon Anggarannya

Program KUR perumahan diluncurkan untuk peningkatan usaha. Sumber foto: koranradarkaur.id--

KORANRADARKAUR.ID-  Progam Kredit Usaha Rakyat KUR Perumahan saat ini resmi diluncurkan. Adapun anggran yang disiapkan cukup fantastis yaitu Rp 117 Triliun.

Lalu siapa saja dan bagai mana proses pengunaan atau peminjaman KUR perumahan tesebut. Agar lebih jelas maka simak artikel ini, karena akan mengulas tentang KUR perumahan.

Program KUR Perumahan diatur melalui  Peraturan Menteri (Permen) Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan kredit program perumahan.

Pasal 1 ayat 1, KUR perumahan didefinisikan sebagai kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja yang diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) baik individu maupun badan usaha, untuk mendukung program prioritas di bidang perumahan.

Sendangkan untuk kredit di peruntukan bagi UMKM pengembang, kontraktor dan pedagang bahan bangunan.

Sedangkan untuk jumlah pinjaman mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5 Miliar (M) tergantung kebutuhan dan usaha yang digeluti.

Untuk pengembangan usaha tenatuhya harus memiliki modal yang tidak sedikit.

Tentu dengan program yang ada maka akan mudah dalam peningkatan usaha dengan usaha meningkat akan membuka peluang kerja bagi masyarakat.

BACA JUGA:KUR BRI Tawarkan Modal Rp 100 Juta, Segini Simulasi Angsurannya

Itulah yang diharapkan pemerintah dengan usaha meningkatkan perkonomian masyarakat meningkat serta ekonomi juga tumbuh.

Program KUR perumahan bertuajan seperti penyediaan rumah, peningkatan kapasitas usaha, mendukung pembelian atau renovasi rumah, menyerap tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perumahan.

Penyaluran KUR perumahan akan dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur resmi.

Sedangkan penerima kredit adalah UMKM atau perseorangan yang menjadi debitur program ini diutamakan.

Dalam program ini, pemerintah telah mengucurkan dana Rp117 Triliun. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, aturan ini dihasilkan dari koordinasi tiga kementerian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan