FULL SENYUM! Ini Jadwal Pembayaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK
Ilustrasi guru PNS dan PPPK full senyum gaji terbaru bakal cair. Sumber foto: jpnn.com--
KORANRADARKAUR.ID - Kabar bahagia buat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan gaji PPPK pada 2024 ini, dalam waktu dekat mereka akan menerimanya.
Kenaikan atau besaran gaji baru PNS untuk semua golongan dari I hingga IV diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Adapun kenaikan atau daftar gaji terbaru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
BACA JUGA:Tak dapat Jatah dari Istri, Anak Tiri Jadi Korban
Secara umum, gaji baru PNS dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen, yang mulai berlaku Januari 2024.
Kementerian Keuangan sudah mengabarkan pembayaran kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK sebesar 8 persen yang terhitung sejak Januari akan dirapel pada Maret.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, gaji terbaru untuk PNS dan PPPK akan dirapel pada bulan Maret mendatang.
“Dirapel selama 3 bulan, ya," katanya
Dengan demikian, pada awal Maret para PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan akan mendapatkan gaji bulanan yang sudah naik 8 persen. Ditambah rapelan kenaikan gaji pada Januari dan Februari. Bulan berikutnya, awal April, PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi. Sebab, gaji bulanan ditambah Tunjangan Hari Raya (THR).