Resiko Apabila Telat Bayar Angsuran KUR yang Harus Diingat
Dampak dan resiko apabila telat atau tidak bayar angsuran KUR. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID- Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM), petani maupun nelayana yang ingin meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau usaha modal harus menghitung kemampuan dalam pembayaran angsuran bulanannya.
Apabila tidak dihitung maka bisa menyebabkan telat membayar bahkan menunggak dan bisa saja membuat pemohon atau pemilik pinjaman akan terkena finansial pinjaman. KUR diberikan untuk membantu pengembangan bisnis.
Sebagai penerima kredit, peminjam memiliki kewajiban untuk membayar angsuran tepat waktu.
Banyak nasabah yang masih mengabaikan pentingnya pembayaran angsuran tepat waktu. Padahal, keterlambatan dalam membayar cicilan KUR BRI dapat menimbulkan konsekuensi yang cukup berat.
BACA JUGA:MENGUNTUNGKAN! Bunga Pinjaman KUR BRI Rendah Dibandingkan Pinjaman Komersial
Apa saja risiko jika telat membayar angsuran KUR , peratan akan mendapatkan denda keterlambatan yang harus dibayar.
Salah satu risiko utama jika telat membayar angsuran KUR adalah dikenakan denda keterlambatan.
Denda ini akan dihitung berdasarkan jumlah angsuran yang tertunggak dan lama keterlambatan.
Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar pula denda yang harus dibayarkan.
Meskipun suku bunga KUR relatif rendah dibandingkan dengan pinjaman komersial lainnya, denda keterlambatan tetap bisa menambah beban finansial.
BACA JUGA:Tiga Jenis Pinjaman KUR BRI, Berikut Perbedaanya
Oleh karena itu, sebaiknya selalu membayar tepat waktu agar tidak dikenakan denda tambahan.
Semua riwayat kredit, termasuk KUR tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sering telat membayar cicilan, catatan kredit akan memburuk. Dampaknya, pemohon masuk dalam kategori debitur bermasalah atau blacklist perbankan, sehingga sulit untuk mendapatkan pinjaman di masa depan, baik dari BRI maupun bank lainnya.