Diskoperindag Kaur Akan Sidak Beras Oplosan, Konsumen Diminta Waspada, Bahayakan Kesehatan
Sekretaris Diskoperindag Kaur, Hayan Wianto menyampaikan sidak beras oplosan, Jumat 1 Jumat 2025. Sumber foto: REGA/RKa--
BINTUHAN – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kaur akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi peredaran beras oplosan di wilayah Kabupaten Kaur.
Sidak pertama rencana akan dilaksanakan di Pasar Inpres Kota Bintuhan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik terkait maraknya modus pencampuran beras berkualitas rendah dengan beras bermutu baik, yang dapat merugikan konsumen bahkan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Diskoperindag Kaur, Hayan Wianto, SE, M.Si menyampaikan, pihaknya tidak akan menunda pelaksanaan sidak.
Operasi ini akan difokuskan pada titik-titik distribusi strategis seperti pasar tradisional, toko kelontong, distributor beras, hingga gudang penyimpanan beras. Lokasi sidak pertama akan dilaksanakan di Kota Bintuhan.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Kain Bendera Merah Putih Pertama Ternyata Berasal dari Pakaian Jabang Bayi
“Kami tidak akan menundanya lagi. Sidak ini penting untuk memastikan tidak ada beras oplosan yang beredar di pasaran Kaur. Kesehatan dan hak konsumen adalah prioritas utama kami,” ujar Hayan.
Menurutnya, praktik pengoplosan beras sangat merugikan konsumen karena tidak hanya menyangkut kualitas bahan pangan, tetapi juga aspek keamanan kesehatan. Beras yang tidak layak konsumsi bila dikonsumsi dalam jangka panjang dapat memicu gangguan kesehatan yang serius, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Dalam pelaksanaan sidak, tim dari Diskoperindag akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap beras yang dijual di pasaran.
Pemeriksaan meliputi kualitas butiran beras, kebersihan, kemasan, label produk, hingga dokumen perizinan yang dimiliki oleh pedagang dan distributor. Jika ditemukan indikasi adanya praktik pengoplosan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum.
“Jika terbukti melakukan pengoplosan, kami akan tindak tegas. Sanksinya bisa berupa penyitaan barang, denda administratif, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Hayan.
Lebih lanjut, di juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli beras dan tidak segan melaporkan jika menemukan kejanggalan pada produk yang dibeli. Keaktifan masyarakat dinilai sangat membantu dalam memutus rantai distribusi beras oplosan.
Diskoperindag Kaur berharap dengan langkah cepat ini, masyarakat Kaur bisa mendapatkan jaminan terhadap keamanan bahan pangan yang mereka konsumsi sehari-hari.
Selain itu, kehadiran pemerintah di lapangan juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara curang.