Mengabdi 5 Tahun, Benarkah Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes? Ini Penjelasannya
Ilustrasi honorer--
RADAR KAUR – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyoroti perlunya pemerintah untuk segera mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Khusus bagi honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas, pengangkatan mereka menjadi PPPK tidak perlu melalui tahapan seleksi.
"Kami berharap agar pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/13).
Dikutip jpnn.com, DPR dan pemerintah sebelumnya telah mencapai kesepakatan di awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kesepakatan tersebut telah tercatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pada DIM ditegaskan semua tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK. Hal ini merupakan langkah yang telah diatur dan disepakati bersama, tanpa melibatkan seleksi atau tes tambahan.
Junimart Girsang menekankan, pentingnya realisasi komitmen pemerintah terkait audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia.
Dia mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk segera melaksanakan verifikasi dan validasi menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah proses ini selesai, honorer yang data mereka telah lulus verifikasi dan validasi harus segera diangkat menjadi PPPK. Sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisi II DPR RI dengan tegas mendesak MenPAN-RB Azwar Anas agar honorer yang telah setia mengabdi minimal 5 tahun diangkat menjadi PPPK tanpa perlu mengikuti tes tambahan.
Saat ini, banyak tenaga honorer di daerah yang telah memberikan pengabdian lebih dari 5 tahun.
Dengan demikian, pengangkatan mereka menjadi PPPK merupakan langkah yang seharusnya diambil segera demi meningkatkan kesejahteraan mereka.
Proses verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang diangkat sebagai PPPK.
Keterlibatan BPKP dalam proses ini diharapkan dapat menjamin keobjektifan dan keakuratan dalam penilaian terhadap pengabdian dan kualifikasi para honorer. (cw2)