Pengurus Enggan Serahkan NPWP, Operasional Koperasi Merah Putih Terancam
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto menjelaskan ada pengurus enggan serahkan NPWP. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID – Operasional Koperasi Merah Putih di Kota Blitar terancam terganggu karena sejumlah pengurus koperasi enggan menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Padahal, NPWP merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses pengoperasian koperasi yang legal dan dapat menjalankan aktivitas usaha secara resmi di wilayah Kota Blitar.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto menjelaskan, masalah utama yang menyebabkan penundaan pengurusan NPWP adalah sikap enggan para pengurus koperasi untuk melakukan laporan pajak tahunan. Menurutnya, pengurus merasa ribet dan keberatan dengan kewajiban administratif tersebut.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Pembangunan Ekonomi Desa Menuju Indonesia Emas 2045
“Iya ada yang belum mengurus NPWP. Masalahnya simpel. Emoh atau enggan untuk laporan pajak setiap tahun,” ujar Juyanto.
Permasalahan ini mulai terungkap saat Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar sedang gencar mempersiapkan proses legalisasi dan badan hukum bagi Koperasi Merah Putih.
Dalam proses tersebut, disyaratkan setiap pengurus koperasi untuk menyerahkan NPWP sebagai tanda bahwa koperasi memiliki kewajiban pajak yang jelas dan terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, sejumlah pengurus koperasi menolak atau menunda penyerahan NPWP dengan alasan tidak ingin direpotkan dengan kewajiban administrasi dan pelaporan pajak secara rutin.
Padahal tanpa NPWP, koperasi akan sulit memperoleh legalitas yang sah dan dapat beroperasi secara optimal di wilayah Kota Blitar.
Juyanto menambahkan, pihaknya terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pengurus koperasi untuk menyadarkan pentingnya memiliki NPWP.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih: Layanan Simpan Pinjam untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat Desa
“Butuh waktu. Mudah-mudahan lambat laun NPWP tak ada kendala,” katanya optimis.
Menurut Juyanto, pengurusan NPWP dan pelaporan pajak tahunan merupakan hal yang wajib bagi setiap badan usaha, termasuk koperasi, agar dapat beroperasi secara sah dan mendapat akses fasilitas perbankan serta peluang usaha lainnya. Tanpa NPWP, koperasi tidak hanya berisiko kehilangan legalitas, tetapi juga sulit mengembangkan usaha dan memperoleh bantuan pemerintah maupun lembaga keuangan.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan salah satu koperasi yang diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat Kota Blitar, terutama di sektor usaha mikro dan kecil. Dengan legalitas yang kuat dan pengelolaan yang baik, koperasi ini dapat menjadi media pemberdayaan ekonomi yang efektif bagi anggotanya.