Pengambilan Sampel Program Bantuan Sanitasi di Enam Desa Rampung, Berikut Tahan Selanjutnya
Inilah dokumen pengambilan sampel Program Sanitasi bantuan beberapa waktu lalu. Sumber foto: REGA/RKa--
MAJE – Proses pengambilan sampel program bantuan sanitasi di enam desa yang berada di Kecamatan Maje dan Nasal.
Dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Bengkulu rampung, Minggu 6 Juli 2025.
Adapun enam desa yang menjadi lokasi pengambilan sampel tersebut yaitu, Desa Wayhawang, Desa Bakal Makmur, dan Desa Tanjung Beringin di Kecamatan Maje, serta Desa Muara Dua, Desa Merpas, dan Desa Ulak Pandan di Kecamatan Nasal.
Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan studi Evaluasi Risiko Higiene dan Sanitasi Rumah Tangga (Ehra) yang menjadi dasar dalam penentuan penerima bantuan sarana sanitasi seperti Mandi, Cuci, Kakus (MCK).
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Saat Nataru, PUPR Siapkan Langkah Strategis Seperti Ini
Petugas lapangan atau enumerator Study Ehra Bapperida Provinsi Bengkulu, Rizki Akbar Nuryana, ST menyampaikan, seluruh proses pengumpulan data di lapangan berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Menurutnya, masyarakat di enam desa tersebut sangat kooperatif dan bersedia memberikan informasi yang akurat sesuai kondisi di lapangan.
“Alhamdulillah, dalam proses pengambilan sampel semua berjalan dengan lancar. Masyarakat yang kami temui semua kooperatif, memberikan data sesuai dengan fakta dan yang kami minta,” ujar Rizki.
Data yang dikumpulkan meliputi hasil wawancara rumah tangga, kondisi fasilitas sanitasi seperti MCK, jenis dan luas bangunan rumah, serta informasi mengenai kepemilikan dan kondisi penghasilan rumah tangga.
Seluruh data tersebut telah dikirimkan ke Bapperida Provinsi Bengkulu untuk proses verifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Sidak Hari Pertama Kerja Pascalebaran 2025, Wagub Mian: Gedung PUPR Mewah, Jalan Masih Rusak
Setelah proses verifikasi di tingkat provinsi selesai dilakukan, data akan diteruskan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pendistribusian bantuan pembangunan atau perbaikan fasilitas sanitasi.
Program bantuan sanitasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan sarana sanitasi yang layak dan higienis.
Terutama di wilayah-wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses terhadap fasilitas dasar tersebut.