Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Berikut Alasannya

ROHIDI/RKa TEGURAN: Petugas Dishub BS saat memberikan teguran terhadap masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, Kamis (16/11).--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sejak beberapa waktu terakhir, pengguna sepeda listrik di Kabupaten BS semakin banyak. Sehingga, tak heran jika sepeda listrik ramai menghiasi jalan raya bercampur dengan sepeda motor dan mobil.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor : 45 tahun 2020. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus. Sedangkan, untuk di jalan raya tidak dibolehkan mengendarai sepeda listrik.

"Ya, memang sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan raya yang biasa dilalui kendaraan bermotor. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau di tempat wisata.

Aturan itu sesuai dengan Permenhub RI Nomor: 45 tahun 2020," tegas Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas AKP Dendi Putra, SH, MH disampaikan Kanit Kamsel Sat Lantas Aiptu Iksan.

Iksan meneruskan, pelarangan sepeda listrik digunakan di jalan raya karena beberapa faktor. Diantaranya, karena kendaraan tersebut bukan kategori kendaraan bermotor tapi sudah memiliki kecepatan yang cukup tinggi.

Selain itu, penggunanya biasanya tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara. Sehingga, sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan. Apalagi banyak pengendara sepeda listrik masih berstatus anak.

"Kalau sepeda listrik digunakan di jalan raya bisa membahayakan keselamatan pengendaranya dan juga pengguna jalan lain. Makanya, kendaraan itu tidak boleh dipakai di jalan raya, hanya boleh ditempat khusus," tegasnya.

Terpisah, Kadis Perhubungan BS Alian, SH melalui Kabid Lalu Lintas Dishub BS Dwi Prian Dona, ST, ME menambahkan, jika memang pada kenyataanya saat ini banyak sepeda listrik yang digunakan sebagai alat tranportasi harian dan bebas melaju di jalan raya.

Untuk itu, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

"Kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat, agar sepeda listrik tidak lagi dipakai bebas di jalan raya. Salah satunya ya karena sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus. Selama ini banyak sepeda listrik digunakan anak-anak atau pelajar," sebut Kabid. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan