DPMPTSP Kaur Permudah UMKM Dapatkan NIB, Siapkan Program Jemput Bola

Penata Perizinan DPMPTSP Kaur, Najamudin Alwin, S.Kom bakal melaksanakan program jemput bola ke desa-desa dan sentra UMKM dapatkan NIB, Kamis 19 Juni 2025-Sumber Foto: REGA/RKa-

BINTUHAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur terus mendorong kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui legalisasi usaha yang lebih cepat dan mudah diakses masyarakat.

Penata Perizinan DPMPTSP Kaur, Najamudin Alwin, S.Kom menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai penyederhanaan proses dalam pengurusan NIB.

BACA JUGA:3 Perusahaan Tambak Udang di Kaur Tak Lagi Beroperasi, DPMPTSP Akan Lakukan Verifikasi Lapangan

BACA JUGA:UMKM Pisang Kaur Menjerit Usai Lebaran : Suplai Melimpah, Permintaan Anjlok

Melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional, pelaku UMKM kini hanya perlu menyiapkan data usaha dan identitas kependudukan untuk mendapatkan NIB secara gratis dan cepat.

"NIB menjadi identitas resmi bagi pelaku usaha yang telah terdaftar secara hukum dan merupakan syarat utama untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk bantuan, perizinan, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, masih banyak pelaku UMKM di Kaur yang belum memahami pentingnya legalitas usaha tersebut," ujarnya.

Untuk mengatasi hal ini, DPMPTSP Kaur akan melaksanakan program jemput bola ke desa-desa dan sentra UMKM. Melalui kegiatan ini, tim dari DPMPTSP akan datang langsung ke lokasi pelaku usaha guna memberikan sosialisasi dan layanan pendaftaran NIB di tempat.

BACA JUGA:UMKM Kabupaten Kaur Tak Perlu Bayar Pajak, Asal Laporkan SPT Tahunan, Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:93 Pelaku UMKM di Kaur Telah Terdaftar, Usaha Apa Saja yang Digeluti, Cek di Sini

Langkah ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha, khususnya di daerah terpencil yang kesulitan mengakses layanan perizinan secara digital.

“Kami telah merancang skema kunjungan ke berbagai kecamatan dengan menggandeng pemerintah desa dan kecamatan. Ini agar masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor DPMPTSP, cukup siapkan dokumen yang diperlukan, petugas kami akan bantu prosesnya langsung di lokasi,” terang Alwin.

Melalui pendekatan ini, DPMPTSP Kaur berharap ke depan tidak ada lagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya tanpa legalitas.

Dengan adanya NIB, pelaku UMKM dapat lebih percaya diri mengembangkan usahanya, sekaligus membuka peluang lebih luas dalam kemitraan dan akses program pembinaan pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan