Putusan MK Pendidikan Dasar Gratis, Begini Penjelasan Senator Bengkulu
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Destita Khairilisani dukung pendidikan dasar gratis. Senin 09 Juni 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pembebasan biaya pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan pendidikan dasar gratis ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
“Keputusan MK ini merupakan bentuk kemajuan signifikan dalam upaya pemerataan pendidikan di Indonesia,” ujar Destita, Senin, 9 Juni 2025.
BACA JUGA:DPR RI Dorong Eksekusi Pendidikan Gratis untuk SD Negeri Maupun Swasta
BACA JUGA:Pemerintah Bagi Seragam Sekolah Gratis, untuk Anak Didik Kurang Mampu, Cegah Anak Putus Sekolah
Ia menjelaskan, kebijakan ini secara jelas sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dasar secara gratis dari negara.
Dengan disahkannya putusan ini oleh MK, pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk segera menyusun mekanisme pelaksanaan yang efektif dan adil.
“MK telah mengesahkan pendidikan SD dan SMP wajib gratis. Saat ini sedang dibahas lebih jauh, termasuk kemungkinan penerapannya pada jenjang SMA dan untuk sekolah swasta secara menyeluruh,” tambahnya.
BACA JUGA:Tingkatkan SDM, Pemda Kaur Buka Dua Program Sekolah Gratis
BACA JUGA:ISTIMEWA! Selain Sekolah Gratis, Siswa di Sekolah Ini Dapat Seragam dari Dikbud Kaur
Namun demikian Destita juga menyoroti pentingnya perencanaan yang matang dalam implementasi putusan tersebut.
Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru menimbulkan beban bagi lembaga pendidikan swasta yang selama ini turut membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Sistem pelaksanaannya harus dipelajari bersama. Kajiannya harus benar-benar matang dan melibatkan semua pihak, termasuk sekolah swasta, agar tidak menimbulkan kerugian atau kendala di lapangan,” jelas senator asal Bengkulu tersebut.
Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat, Destita menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini.