LANGGAR TRANTIBUM! Bendera Partai di Jalan Dua Jalur Akan Diterbitkan, Satpol PP: Ada Sanksinya
Tampak bendera milik Parpol yang terpasang berjejer penuhi median badan jalan di wilayah Kecamatan Kota Manna, Minggu 28 Januari 2024.ROHIDI/RKa--
Terpisah, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) BS Ir. Haroni Murni, SP saat dikonfirmasi RKa mengungkapkan, jika menyangkut urusan penertiban sebenarnya bukan rananya DLHK.
Hanya saja, Haroni menekankan bahwa median jalan memang kewenangan OPD-nya. Sehingga, apapun bentuk yang mengancam kerusakan tanaman di median jalan harus ditindak tegas.
BACA JUGA: 3 Kepala OPD Kaur Akan Dilelang, Tapi Masih Menunggu Surat Ini
BACA JUGA: Penyuluh Pertanian Kaur Diminta Aktif, Perhatikan Tujuan Pemda
"Kalau urusan penertiban saya kira itu di luar urusan kami (DLHK, red). Namun kami siap diajak bersama untuk melaksanakan penertiban. Kami juga mengimbau jika median badan jalan tidak bisa diganggu atau dirusak," pungkas Haroni.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan sepanjang jalan dua jalur di Pusat Ibu Kota BS dipenuhi bendera milik Parpol yang menjadi peserta Pemilu serentak tahun 2024 ini.
Mulai dari jalur wilayah perkotaan Kabupaten BS, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Jendral Ahmad Yani, hingga jalan dua jalur Padang Panjang Kecamatan Kota Manna, dipenuhi bendera Parpol.
Ratusan bahkan ribuan bendera Parpol yang dipasang di median tengah jalan menggunakan tiang bambu tersebut. Saat ini sudah banyak roboh dan mengganggu aktivitas pengendara.
Sehingga, masyarakat menilai jika keberadaan bendera tersebut justru membahayakan pengendara yang melintas. Apalagi lokasi pemasangannya berada di kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang padat kendaraan.