WOW! Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bakal dapat THR dan Gaji ke-13, Simak Besarannya
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/d50030a2ac2aff0bdb44d7f85531d536.jpeg)
Gaji pensiunan PNS, THR dan gaji ke-13--
Dalam hal ini, Pensiunan TNI Polri hingga Pensiunan Pejabat Negara berhak menerima THR dan gaji ke-13. Agar memberikan dorongan positif bagi sektor pegawai pensiunan.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, estimasi gaji pensiunan ASN telah disusun berdasarkan golongan, seperti PNS Golongan I dengan gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688.
Begitu pula dengan PNS Golongan II, Golongan III dan Golongan IV, yang masing-masing mendapatkan peningkatan gaji sesuai dengan kenaikan persentase.
BACA JUGA: Kelola Sampah di Sekolah, SMPIT IK Patut Diacungi Jempol
BACA JUGA: Eksplor Bakat Siswa, Gelar Selawatan Hingga Qasidah
Berikut adalah estimasi gaji pensiunan ASN berdasarkan golongan pada tahun 2024:
- Pensiunan PNS Golongan I
Gaji : Rp1.748.096 - Rp2.256.688
- Pensiunan PNS Golongan II
Gaji: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
- Pensiunan PNS Golongan III
Gaji: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
- Pensiunan PNS Golongan IV
Gaji: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Seperti deketahui, tujuan pemberian tunjangan THR pada pensiunan PNS adalah untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan kepada mereka selama bulan Ramadan atau menjelang hari raya.