Baru 10 OPD Lakukan Pencairan TPP, OPD Lain Belum Mengajukan
Staf BPKAD Kaur yang memproses pengajuan TPP PNS Pemda Kaur, Kamis, 22 Mei 2025, Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Kabupaten Kaur saat ini sudah siap dicairkan.
Dari 31 OPD yang ada, hingga Kamis 22 Mei 2025 baru ada 10 OPD yang telah melakukan pengajuan pencairan TPP. Sedangkan sisanya belum mengajukan.
OPD yang belum mengajukan TPP karena belum rampung dalam perlengkapan administrasi. Sedangkan untuk pembayaran TPP PNS akan dibayar selama empat bulan, Januari-April 2025.
Dengan anggaran yang telah tersedia Rp 14 Miliar (M).
BACA JUGA:Pembayaran TPP PNS Kabupaten Kaur Masih Proses, Simak Tahapan Terkininya
Dengan telah tersedianya anggaran, silakan bendahara OPD mengajukan pencairan TPP.
Apabila syarat pengajuan lengkap, maka akan diberikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan TPP para PNS akan masuk ke rekening masing-masing.
“Hingga saat ini baru ada 10 OPD yang sudah rampung melakukan pencairan. Bagi OPD yang belum mengajukan silakan mengajukan dengan syarat yang telah ada,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur Harles Feferman, SE, MM melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tornado, SH, Kamis 22 Mei 2025.
Dikatakan, untuk syarat pengajuan pencairan TPP PNS syaratnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seperti absensi dan yang lainnya.
BACA JUGA:TPP PNS Pemda Kaur Naik Tidak Merata, Cek Bidang Alami Kenaikan
Untuk besaran yang diterima PNS tentunya akan berbeda-beda. Ditentukan sesuai golongan dan kehadiran PNS tersebut.
Untuk besaran TPP yang diterima para PNS belum ada perubahan, sama seperti tahun 2024. Untuk golongan tertinggi Rp 20 juta dan terendah Rp 1,1 juta per bulan.
Terpisah Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM mengatakan, dengan TPP sudah dibayarkan, PNS wajib meningkatkan kedisiplinan sesuai dengan tugas pokoknya.
Para PNS wajib meningkatkan pelayanan ke masyarakat serta meningkatkan kedisiplinan.