Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Perjadin Kaur : Modus, Kerugian Negara dan Tersangka Baru

Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH memperlihatkan KN yang berhasil dipulihkan. Para tersangka korupsi Perjadin di Setwan Kaur digiring untuk ditahan di rutan Manna Bengkulu Selatan, Selasa 20 Mei 2025. Sumber foto : UJANG/RKa. --

BINTUHAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan empat pejabat Kaur sebagai tersangka kasus korupsi dana Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kaur tahun 2023.

Keempatnya adalah AS (58) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Sekwan, HLM (42) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AP (42) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RO (41) sebagai PPTK. 

Sedangkan kerugian negara atas perbuatan empat tersangka, untuk hitungan sementara Rp 11 Miliar (M) lebih. Sedangkan anggaran Perjadin Setwan Kaur tahun 2023 senilai Rp 21,8 M.

“Saat ini telah ditetapkan tersangka kasus korupsi Perjadin Setwan DPRD Kaur tahun 2023. Para tersangka ditahan di Rutan Manna Bengkulu Selatan untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas,” ungkap Kajari Kaur, Pofrizal, SH, MH, Selasa, 20 Mei 2025.

BACA JUGA:1 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kembalikan Kerugian Negara, Simak Nominalnya

Dikatakan Kajari, untuk modus korupsi yang dilakukan para tersangka sudah direncanakan dengan baik. Para tersangka melakukan manipulasi perjalanan dinas fiktif, bil hotel maupun yang lainya.

Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, empat tersangka melakukan rapat terlebih dahulu, dimana anggaran Perjadin tahun 2023 sebesar Rp 21,8 miliar. 


Teks : Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH memperlihatkan KN yang berhasil dipulihkan. Para tersangka korupsi Perjadin di Setwan Kaur digiring untuk ditahan di rutan Manna Bengkulu Selatan, Selasa 20 Mei 2025. Sumber foto : UJANG/RKa. --

Tersangka AS selaku KPA bersama HLM selaku PPK, AP dan RO selaku PPTK dalam mengelola anggaran tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dikarenakan AS meminta untuk menyiapkan dana kebijakan, yaitu untuk keperluan yang tidak ada anggarannya. Dana kebijakan tersebut salah satunya diambil dari kegiatan belanja perjalanan dinas fiktif yang dikumpulkan ke tersangka AS.

Lanjut Kajari Kaur, untuk memuluskan kejahatan tersebut, AS meminta AP dan RO selaku PPTK memenuhi kebijakan tersebut dengan adanya perjalanan dinas yang menggunakan nama-nama ASN dan honorer pada Sekretariat DPRD Kaur.

Dalam pelaksanaannya, perjalanan dinas tidak sepenuhnya sesuai bukti pertanggungjawabannya atau fiktif. 

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Giliran Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Masuk Bui, Ini Kata Polres BS

Tersangka AP dan RO memenuhi akomodasi hotel dengan meminta saksi RN untuk mendirikan perusahaan agen travel dan setelah perusahaan berdiri kemudian melakukan perjanjian kerja sama dengan PT EPM dan CV TMT untuk menerbitkan innvoice fiktif dengan mekanisme pemesanan, yaitu dengan mengirimkan Surat Perintah Tugas (SPT).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan