Periode Pertama BLT-DD Muara Dua, Tujuh KPM Terima Uang Rp 900 Ribu

Kades Muara Dua salurkan BLT-DD kepada tujuh KPM secara simbolis di Kandes, Kamis, 15 Mei 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

NASAL – Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama tahun 2025 kepada tujuh keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan yang disalurkan mencakup periode Januari, Februari, dan Maret, dengan total nilai sebesar Rp 900.000 untuk masing-masing KPM atau Rp 300.000 per bulan.

Penyaluran bantuan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Kantor Desa Muara Dua (Kandes). Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kades Muara Dua, Ansori dan disaksikan oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kades Muara Dua Ansori menegaskan, penyaluran BLT-DD dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip pengelolaan dana desa yang baik.

BACA JUGA:Pemdes Bagi BLT-DD, Datangi Rumah KPM, Begini Pesan Kades

Menurutnya, seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi dan validasi data sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pendistribusian bantuan ini kita lakukan secara terbuka dan langsung di Kandes agar dapat dipantau bersama oleh perangkat desa, NPDi dan masyarakat. Ketujuh penerima manfaat merupakan warga katagori miskin ekstrim diantara," ujar Ansori.

Dia juga mengimbau, kepada KPM agar bantuan tersebut, dapat digunakan dengan bijak, sesuai dengan kebutuhan dalam rumah tangga.

Seperti membeli beras, membayar listrik dan kebutuhan sekolahan anak. 

Walaupun nilainya hanya Rp 300 ribu per bulan, Ansori berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.

Tak hanya itu, Ansori juga menegaskan, bantuan tersebut tidak diperbolehkan untuk membeli diluar kebutuhan rumah tangga seperti rokok, make up dan pakai.

BACA JUGA:Untuk Warga Perlu Perhatian Khusus, Kades Talang Tais Bagi BLT-DD

Jika kedapatan KPM menggunakan uang bantuan tersebut tidak sesuai peruntukannya (seperti yang disebut,red). Maka akan diberikan sanksi teguran hingga tertulis.

"Penyaluran BLT-DD ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang rentan secara ekonomi. Terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat desa," ujarnya 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan