AMAN? Pengusutan Pengadaan Alsintan Rp 12,9 Miliar di Kaur Dihentikan, Ini Alasannya
Alsintan handtractor.--
BINTUHAN - Kejari Kaur menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) tahun 2023 dengan anggaran Rp 12,9 Miliar (M) di Dinas Pertanian Kaur. Dihentikannya penyelidikan karena dalam pengadaan tidak ditemukan penyimpangan, setelah pihak-pihak yang dibutuhkan diminta keterangan.
“Untuk penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan Alsintan telah dihentikan. Dari penelusuran yang dilakukan, memang baik itu barang maupun sistem pengadaan sudah melalui prosedur yang ada,” ungkap Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobi Muhammad, SH, MH, Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA:PK Sengketa Pilkades di Kaur, MA Batalkan Keputusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan
Pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Kasi Pidsus, berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pemanggilan pihak-pihak yang dibutuhkan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun penyedia barang untuk proses pengadaan sudah sesuai aturan. Pengadaan tersebut menggunakan sistem e-katalog.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pihak-pihak yang dipanggil, sudah memberikan keterangan. Hingga penyidik menyimpulkan tidak ditemukan kerugian negara dari kegiatan tersebut.
Dalam penyelidikan, sesuai aturan penyidik memiliki waktu 14 hari setelah Surat Perintah (Sprin) penyelidikan keluar. Apa yang didapat dari hasil pemeriksaan, seluruh pengadaan Alsintan sudah sesuai aturan yang ada.
“Pengadaan Alsintan dengan anggaran Rp 12,9 M menggunakan e-katalog. Seluruh Alsintan sudah sesuai dengan spesifikasi dan harga. Untuk itu proses penyelidikan dugaan penyimpangan dihentikan,” tutupnya.