Dikbud Imbau Ubah Akte Kelahiran, Alasannya Sangat Penting
Plt Kadis Dikbud saat menyampaikan imbauan untuk mengubah akte kelahiran anak. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
KORANRADARKAUR.ID - Wali murid wajib tahu, saat ini alamat tempat lahir di akta kelahiran wajib sama dengan alamat yang ada di dalam ijazah siswa.
Hal tersebut setelah adanya imbauan langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd.
Lusi mengimbau, para orang tua atau wali murid untuk melakukan penyesuaian penulisan alamat tempat lahir di akta kelahiran anak-anak mereka.
BACA JUGA:Drama Bidaah: Ini Zodiak Paling Cocok untuk Karakter Faizal Hussein Pemeran Walid
Imbauan tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan Nomor: 400.12/30/Dukcapil/2025.
"Benar, surat itu sifatnya mengimbau seluruh masyarakat untuk mengubah alamat lahir pada akta kelahiran," kata Lusi.
Kadis melanjutkan, dasar imbauan ini merujuk peraturan terbaru Disdukcapil terkait penulisan tempat lahir di akta kelahiran kini wajib nama Kabupaten.
Oleh karena itu, seluruh orang tua siswa SD segera melakukan penyesuaian. Sebab, selama ini alamat akta dan ijazah masih menggunakan nama desa, dan kelurahan.
BACA JUGA:Bentuk Karakter Pelajar, Siswa SMKN 4 Kaur Diberikan Penyuluhan
"Contohnya, jika selama ini alamat tempat lahir anak Masat 25 Maret 1990, maka itu harus diubah menjadi Bengkulu Selatan 25 Maret 1990," terang Kadis.
Lusi melanjutkan, perubahan ini juga berkaitan erat dengan penulisan ijazah SD, yang wajib mengikuti data resmi dari akta kelahiran.
Untuk itu, pihaknya ingin menghindari potensi ketidaksesuaian antara ijazah dan akta. Makanya, para orang tua diminta segera lakukan penyesuaian.
"Ini hanya langka antisipasi, jangan sampai nanti ijazah yang kami keluarkan dan sekolah keluarkan, itu tidak sesuai dengan tempat kelahiran di akta kelahiran," sampainya.
BACA JUGA:Cetak Anak Didik Berkualitas, MIN 1 Kaur Perkuat Program Karakter dan Literasi