BREAKING NEWS! Terjerat Kasus Asusila, Anggota Polres Kaur PTDH

Anggota yang diberhentikan dari anggota Polri yang diwakilkan dengan foto saat upacara pemberhentian, Kamis 8 Mei 2025.-Sumber Foto: IST/RKa-
BINTUHAN - Polres Kaur Polda Bengkulu secara resmi telah memberhentikan satu anggota atas nama Briptu BN. Pemberhentian anggota tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian anggota dilaksanakan dengan upacara yang dipimpin Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH, Kamis 8 Mei 2025. Bertempat di halaman Polres Kaur.
"Personil yang di-PTDH telah terbukti melanggar kode etik. Dengan begitu terhitung saat ini yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota Polri," kata Kapolres Kaur.
Dikatakan Kapolres Kaur, bahwa sebelum keluarnya keputusan PTDH ini, telah dilakukan pemeriksaan dan sidang serta tahapan-tahapan lainnya terhadap personel yang di-PTDH.
Dengan adanya anggota yang diberhentikan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Kaur Polda Bengkulu untuk benar-benar ikhlas dan tulus dalam mengabdikan diri untuk bangsa dan negara.
Lanjutnya, upacara PTDH diharapkan yang pertama dan yang terkahir.
Selain itu, Kapolres mengapresiasi anggota yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik. Ia berharap semua anggota dapat melaksanakan tugas Kamtibmas dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
Ia mengingatkan, upacara PTDH ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Kaur untuk selalu mematuhi kode etik dan melaksanakan tugas dengan baik. Dengan selalu meningkatkan kualitas dan profesionalisme. *