Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar Masih Terjadi di Kaur

Penampakan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar di Desa Penyandingan Kecamatan Maje, Selasa, 6 Mei 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

MAJE — Aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kaur.

Kali ini, pembakaran lahan terpantau di Desa Penyandingan Kecamatan Maje, pada Selasa 6 Mei 2025. Kepulan asap tebal terlihat membumbung tinggi ke langit dari kawasan yang tengah dibuka tersebut.

Suara letupan keras dari batang-batang bambu yang ikut terbakar juga terdengar jelas dari lokasi kejadian.

Lahan yang dibakar itu diduga kuat akan dijadikan kebun pertanian oleh pemiliknya. Praktik membuka lahan dengan cara membakar memang masih kerap dilakukan sebagian masyarakat di daerah ini, meski sudah berulang kali diingatkan pemerintah akan bahayanya.

Selain berisiko menimbulkan kebakaran hutan yang lebih luas, metode ini juga menyebabkan polusi udara yang berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Final Four Proliga 2025: Dibabat Habis Jakarta Electrik PLN, Ternyata Ini Biang Kerok Kekalahan Jakarta Popsiv

Selain mencemari udara, pembakaran lahan ini juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang keras karena berpotensi menimbulkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Maje, Iptu Alpino, mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah aktivitas semacam ini.

Berbagai langkah telah dilakukan mulai dari sosialisasi langsung kepada masyarakat hingga pendekatan secara persuasif di desa-desa rawan pembukaan lahan.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dorong OPD Tingkatkan Pelayanan, Jangan Terpaku Kesalahan Masa Lalu

"Upaya pencegahan pembukaan lahan dengan cara dibakar terus kami lakukan. Metode yang kami terapkan bukan hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga pendekatan langsung kepada masyarakat agar mereka memahami risiko dan hukum yang mengatur larangan ini," ujar Iptu Alpino.

Dia menambahkan, pihak kepolisian juga aktif merangkul Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.

Upaya pencegahan ini ke depan akan terus dikembangkan agar aktivitas pembukaan lahan secara ilegal dapat ditekan dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan