Ini Juga Wajib Dipatuhi Perokok Kaur, Selain Taati KTR
Marhen Syafri--
KAUR TENGAH - Selain mentaati Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perokok aktif di Kaur juga harus taati hal ini.
Camat Kaur Tengah Marhen Syafri, S.Pd mengatakan, kurang asasnya perokok aktif membuang puntung rokok dapat menyebabkan kebakaran. Potensi ini terjadi saat puntung rokok jatuh pada benda mudah terbakar. Bara api yang membesar akan menyebabkan amukan si jago merah.
"Ini sudah banyak terjadi. Beberapa diantaranya terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dan Seluma. Karenanya, ini harus diwaspadai warga Kaur. Utamanya yang berdomisili di Kaur Tengah," kata Marhen, Senin 12 Januari 2024.
BACA JUGA:Soal Pertanyaan Gibran, Mahfud MD: Receh Enggak Ada Gunanya Dijawab
BACA JUGA:Untuk Mencegah Kelangkaan Pangan di Kaur, Perhatikan Kegiatan Dilakukan TID
Kemudian, dia juga mengajak masyarakat Kecamatan Kaur Tengah juga mentaati Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR. Yakni dengan tidak menyulut dan menghisap tembakau di tempat yang dilarang. Seperti satuan kesehatan, satuan pendidikan, teman bermain anak-anak ataupun rumah ibadah.
"Mari sama-sama taati aturan ini. Terlepas dari sanksi yang diberikan. Ketaatan ini untuk mewujudkan masyarakat Kaur yang sehat," tandasnya.