Oknum Guru SD C*buli Murid Layak Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Kasus oknum guru SD cabuli murid diduga PNS. ilustrasi.--

RADAR KAUR – PNS oknum guru agama SD inisial HD (30) Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara c*buli murid berbuntut pemecatan.

Oknum guru yang SD ini telah menodai 24 murid perempuannya. Sejak diungkap Senin 19 Januari 2024, kasus yang dilakukan oknum tersebu hingga saat ini masih berlanjut.

Tindakan oknum guru agama ini mencoreng nama baik tenaga pendidik. 

Mengutip radarutara.disway.id, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau Iptu Achmad Nizar, SIK, MH mengatakan, pelaku sudah berstatus tersangka dalam kasus pelecehan s3ksual yang dilakukan kepada muridnya.

BACA JUGA: JSIT Terapkan Standar Mutu Guru 5.0, Pembelajaran yang Memadukan Dua Pendekatan

BACA JUGA: Tingkatkan Jual Kendaraan Listrik, Begini Langkah Pemerintah

Diungkapkan Kapolsek, jumlah korban dalam perkara ini masih mengacu kepada daftar korban yang sebelumnya telah melapor ke Mapolsek Putri Hijau.

Sampai hari ini, lanjut Kapolsek, Polisi sudah melakukan pemeriksaan secara intens terhadap sejumlah saksi-saksi. 

"Pemeriksaan kepada saksi-saksi, termasuk korban terakhir yang sempat menerima perlakuan c*bul oleh tersangka juga sudah kita lakukan," pungkasnya.

Dalam perkara ini Polisi akan menjerat oknum guru yang bersangkutan dengan kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Ajian Semar Mesem Solusi Diyakini Bisa Taklukan Penolakan Cinta, Ini Rapalnya

BACA JUGA: Tekan Jumlah Kecelakaan Pelajar, Berikut Langkah Satlantas Kaur

Sebagimana dimaksud pasal Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016. Dimana hukuman penjaranya mencapai 15 tahun dan bisa lebih 1/3-nya lantaran pelaku adalah tenaga didik.  

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah bagian dari tenaga didik maka hukuman akan ditambah 1/3 dari tuntutan," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan