Oknum Guru SD C*buli Murid Layak Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Kasus oknum guru SD cabuli murid diduga PNS. ilustrasi.--

Terpisah, Ketua Korwil Pendidikan Putri Hijau dan Mundur Studi Sementara (MSS) Sarjito mengatakan, bahwa kasus dugaan penc*bulan yang dilakukan salah satu tenaga didik di wilayah kerjanya sudah ditangani kepolisian. 

"Persoalan, ini sudah ditangani pihak kepolisian dan kita laporkan ke Dinas Pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya.

BACA JUGA: Kuota Pupuk Subsidi Kaur Berkurang, Cek Jumlahnya

BACA JUGA: Ini Juga Wajib Dipatuhi Perokok Kaur, Selain Taati KTR

Lebih lanjut Sarjito mengatakan, oknum guru yang bersangkutan ini merupakan seorang Pegawai PNS angkatan 2019.  

“Benar, oknum guru yang bersangkutan adalah seorang PNS angkatan 2019," pungkasnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Disebutkan, seorang PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan