Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Nekat Nikah Siri, Kades dan PNS Pemda Kaur Dilaporkan ke Polisi

Korban yang menunjukkan laporan yang diterima Polres Kaur Polda Bengkulu karena suami sahnya nikah siri tanpa izin, Senin 28 April 2025. Sumber foto: UJANG/RKA--

BINTUHAN - Nekat melakukan pernikahan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) secara siri. Kepala Desa Lawang Agung Kecamatan Lungkang Kule inisial SA dan istri sirinya inisial IR (43) PNS Pemda Kaur warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung.

Secara resmi dilaporkan Putri Junita (34) istri sah dari SA ke Polres Kaur Polda Bengkulu untuk di proses secara hukum atas perbuatan kedua pelaku, Senin 28 April 2025. Selain menyampaikan laporan ke pihak berwajib, ia juga melaporkan keduanya ke Inspektorat Kabupaten Kaur.

“Dengan laporan yang telah saya sampaikan, harapan persoalan ini bisa diproses secara hukum. Begitu juga dengan laporan saya ke Inspektorat, juga diminta di proses sesuai aturan yang ada. Mereka yang saya laporkan berikan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata korban setelah menyampaikan laporan di Polres Kaur Polda Bengkulu, Senin 28 April 2025. 

Dikatakannya, terjadinya pernikahan siri tersebut berawal dari bulan Desember 2024. Suaminya menggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bintuhan, tetapi gugatan cerai tersebut di tolak PA Bintuhan. Selanjutnya pada Bulan Februari 2025 SA nekat melangsungkan pernikahan dengan RI di Desa Muara Sahung tanpa seizin dirinya. Dengan begitu setelah mengetahui suaminya menikah dan menetap di kediaman RI atau istri sirinya, korban tidak terima. Setelah melakukan musyawarah bersama keluarga ia menempuh jalur hukum, dengan begitu harapan kedua pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:70 Warga Dapat Bantuan Pangan, Ini Pernyataan Kades Tanjung Besar

BACA JUGA:Kades : Izinkan Dana Desa Tingkatkan Jalan Aspal Merah

Lanjutnya, pernikahan ia dan suaminya telah dikarunia 4 orang anak. Entah kenapa tiba-tiba Bulan Desember 2024 menggugat cerai karena kehadiran orang ketiga atau RI yang juga PNS Pemda Kaur. Dari perkenalan keduanya suaminya jarang pulang dan pada akhirnya nekat melakukan pernikahan secara siri. 

“Selaku Kepala Desa seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat, begitu juga PNS juga harus menjadi contoh bukan malah menjadi perebut suami orang. Harapan saya Pemda Kaur dalam hal ini Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.AP memberikan tindakan tegas baik itu kepada PNS dan Kades yang telah mencoreng nama Kabupaten Kaur,” harapnya.

Terpisah, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th membenarkan telah menerima laporan korban. Setelah ada laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi yang dibutuhkan. Apa pun laporan masyarakat akan diterima dan akan ditindak lanjuti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan