BIADAB! Pukul, Tinju dan Cekik Leher Istri, Suami di Bengkulu Selatan Dibui, Begini Kronologinya

ROHIDI/RKa DIBEKUK : Pelaku tindak pidana KDRT berinisial Mi (34) warga Desa Air Umban Kecamatan Pino saat berhasil dibekuk polisi, Sabtu 20 Januari 2024 malam sekira pukul 23.30 WIB.--

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka memar disekujur tubuhnya. Karena tidak terima, korban akhinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, ada laporan tentang tindak pidana KDRT tersebut. Bahkan saat ini pelaku sudah diamankan.

"Benar, kita ada menerima laporan KDRT. Pelaku juga sudah diamankan pada, Sabtu 20 Januari 2024 malam sekitar pukul 23.30 WIB," kata Sarmadi.

BACA JUGA:Saktinya Ajian Jaran Goyang, Ini Mantera dan Cara Melakukannya

BACA JUGA:Pemilik Konter Diminta Hati-hati Pilih Konsumen, Simak Alasannya

Masih kata Sarmadi, kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal saat Anggota Satreskrim Polres BS menerima informasi jika pelaku sedang di Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis.

Kemudian, Anggota langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku. Kemudian, membawa pelaku ke Mapolres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Selain pelaku, anggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong kayu sepanjang lebih kurang 60 Centimeter," jelas Sarmadi.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang (UU) RI Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku diancam kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan