Termasuk Kecantikan? Berikut 15 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan--
RADAR KAUR – Sebanyak 20 penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024. Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tantang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi itu, seperti dikutip bisnis.com, disebutkan ada 20 macam pelayanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan dan 15 penyakit yang bisa ditanggung BPJS. Untuk itu, masyarakat perlu menyimak baik-baik guna memahaminya.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran per bulan, tergantung kelas yang dipilih.
Untuk itu kalian juga harus paham mengenai penyakit yang harus ditangung BPJS Kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini 15 penyakit yang ditanggung BPJS di tahun 2024:
• Kejang demam
• Tetanus
• HIV AIDS tanpa komplikasi
• Tension headache
• Migren
• Bell's Palsy
• Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
• Gangguan somatoform
• Insomnia