Pasca Idulfitri, Angka Pernikahan di Kaur Naik Hingga 20 Persen
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur, Drs. H. Muhammad Soleh, M.Pd sebut peningkatan pernikahan pasca idul fitri di Kabupaten Kaur naik 20 persen, Rabu 9 April 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BINTUHAN - Pasca Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, jumlah calon pengantin (Catin) yang melangsungkan pernikahan di Kabupaten Kaur mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur, angka pernikahan setelah idul fitri tercatat meningkat sebesar 20 persen jika dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Kaur, Drs. H. Muhammad Soleh, M.Pd menjelaskan, bahwa tradisi melaksanakan pernikahan setelah idul fitri atau di bulan Syawal sudah menjadi kebiasaan yang dianggap membawa berkah bagi banyak pasangan calon pengantin.
Oleh karena itu, Kemenag Kabupaten Kaur selalu mempersiapkan segala hal dengan baik, termasuk memastikan stok buku nikah tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasangan yang akan menikah.
Muhammad Soleh menjelaskan, peningkatan jumlah pernikahan pasca idul fitri ini sangat erat kaitannya dengan tradisi keagamaan, di mana banyak pasangan memilih waktu pasca idul fitri untuk menikah sebagai momen yang dianggap baik.
BACA JUGA:Kemenag Palembang Gelar Tiga Pelatihan untuk Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Wakaf dan Penyuluhan
BACA JUGA:Safari Ramadan Kemenag Kaur di Masjid Sabilul Huda Tebing Rambutan Berjalan Khidmat
Menurutnya, setelah idul fitri banyak pasangan yang memanfaatkan waktu ini untuk melangsungkan pernikahan karena dianggap sebagai waktu yang tepat dan membawa keberkahan.
“Biasanya, menjelang bulan Dzulhijjah pasca idul fitri atau menjelang Idul Adha, angka pernikahan akan meningkat secara signifikan, bahkan bisa mencapai 10 hingga 30 persen dibandingkan dengan bulan-bulan biasa, yang umumnya hanya mencatatkan 3 hingga 6 pasangan,” ungkap Muhammad Soleh.
Menurutnya, salah satu alasan mengapa banyak keluarga memilih menikahkan anak-anak mereka setelah lebaran adalah karena momen idul fitri memberikan kesempatan bagi pasangan Catin untuk memperkenalkan pasangannya kepada keluarga besar. Selain itu, waktu ini juga dianggap sebagai hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.
Muhammad Soleh juga menghimbau kepada Catin agar mengajukan permohonan pendaftaran nikah minimal 10 hari sebelum akad nikah.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penginputan data calon pengantin ke dalam aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Nikah) secara online.
“Catin diharapkan mendaftarkan pernikahannya lebih awal ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah kecamatan masing-masing, agar pengolahan data dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya.*