40 Persen Dana NPHD KPU dan Bawaslu Sudah Ditransfer, Cek Nominalnya

Jon Harimol--

BINTUHAN - Setelah penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Kaur bersama KPU dan Bawaslu Kaur. Kini 40 persen dana tersebut saat ini telah ditransfer ke rekening Bawaslu maupun KPU. Untuk dana di transfer ke KPU lebih Rp 6,9 Miliar (M).  Sedangkan untuk Bawaslu Rp 2,4 Miliar lebih. Untuk NPHD KPU Rp 24,9 M dan Bawaslu Rp 6,1 M.

“Setelah NPHD disepakati, maka 40 persen dari total dana NPHD sudah masuk di rekening masing-masing (KPU dan Bawaslu). Dana tersebut sudah bisa digunakan KPU dan Bawaslu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur Jon Harimol, M.Si, Selasa (14/11).

Dikatakannya, dengan dana sudah ada dana di rekening KPU maupun Bawaslu. Maka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sudah bisa berjalan dengan maksimal. Nantinya penggunaan anggaran tersebut akan dimintai pertanggung jawaban. Sehingga dana yang diberikan ke KPU maupun ke Bawaslu benar-benar digunakan seusai peruntukan atau keperluan dalam Pemilu 2024.  

Lanjutnya, walau dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu sudah dituangkan NPHD. Tapi ada penambahan, untuk KPU dari kesepakatan Rp 24 M ditambah  Rp 900 juta. Sedangkan untuk  Bawaslu yang semula Rp 6,1 M ada tambahan Rp 300 juta. Nanti masing – masing dana tambahan di KPU dan Bawaslu akan direalisasikan tahun 2024. Dengan catatan, mereka (KPU dan Bawaslu) mengajukan dana tambahan itu. 

“Dengan tidak ada kendala tentang biaya. Penyelenggara Pemilu (KPU) dan pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa menjalankan tahapan Pemilu. Pergunakan dana  sesuai peruntukan, sehingga semua kegiatan terbiayai dengan baik,” tutup Jon Harimol. (ujr)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan