Orasi, Perwakilan PPSS Diterima Pemda Kaur, Inilah Kesepakatan yang Dibuat

UJANG/RKa -- ORASI: Masa yang menyampaikan orasi dengan damai terkait PT DSJ di halaman Kantor Bupati Kaur, Senin 15 Januari 2024.--

BINTUHAN- Masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu melaksanakan unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Kaur, Senin 15 Januari 2024. Dalam orasi ini pengunjuk rasa meminta Pemda Kaur menjalankan putusan hasil hearing bersama DPRD Kaur.

Serta meminta penegak hukum memeriksa dan mengadili direktur PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) tahun 2007 bersama seluruh oknum pejabat yang diduga terlibat.

Juga meminta penegak hukum memproses laporan PPPS di Kejagung RI. Setelah 1 jam orasi, massa unjuk rasa ditemui Asisten II Lianto, SP didampingi Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, Asisten I Drs. Sinarudin, Kadis Pertanian Kastilon, S.Sos. Setelah dilakukan negosiasi, 10 perwakilan pengunjuk rasa diminta masuk ke dalam Kantor Pemda Kaur untuk negosiasi secara tertutup.

“Dari hasil negosiasi, pihak PPSS menerima apa yang disepakati. Salah satu poin disepakati, Pemda Kaur akan membahas seluruh tuntutan PPSS selama 14 hari ke depan. Terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT DSJ saat ini masih dalam proses di Kementan RI,” kata Asisten II Lianto, SP.

BACA JUGA:MENARIK! Kodam II/Sriwijaya Melaksanakan Penghijauan Serentak, Pernyataan Kadispendik Kaur Mengejutkan

BACA JUGA:Perhatikan Pintu Rumahmu, Jika Begini Katanya Bikin

Dikatakannya, masyarakat yang tergabung dalam PPSS pada intinya meminta kejelasan tentang HGU PT DSJ. Perlu dipahami, HGU PT DSJ seluas 1.400 Hektare (Ha) saat ini masih dalam proses perizinan. Sementara PT DSJ berdiri tahun 2017 dan izin diperbaharui tahun 2018 sesuai dengan SK Bupati.

Tahun 2017 untuk HGU seluas 900 Ha. Secara administrasi PT SSJ telah memenuhi syarat pendirian. Sedangkan untuk secara surat PT DSJ belum mendapatkan surat keputusan. 

Lanjutnya, apa yang menjadi tuntutan PPSS Kabupaten Kaur telah diterima. Tim Pemda Kaur akan bekerja dan akan menyimpulkan nantinya.

Dengan mendengarkan aspirasi dari perwakilan PPSS, maka untuk tuntutan PPSS akan ditindaklanjuti Pemda Kaur. Paling lambat 14 hari atau hingga 29 Januari 2024. 

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! 5 Warna Cat Rumah Bikin Rumah Elegan, Konon Pembawa Rezeki

BACA JUGA:Ternyata! Menguatnya Harga CPO Belum Bisa Bikin Petani Sawit Tersenyum

Terpisah, Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si meminta PPSS senantiasa tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Karena apabila melanggar aturan akan merugikan diri sendiri.

Sedangkan tentang apa yang diminta perwakilan PPSS, sudah diterima. Seluruh kegiatan PPSS, baik itu laporan ke Kejagung RI maupun hearing bersama DPRD Kabupaten Kaur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan