WOW! 288 Kasus Cerai Kebanyakan Diajukan Perempuan

dorong masyarakat perangi Judol, Rabu 12 Maret 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BINTUHAN – Praktik judi online di Kabupaten Kaur semakin mengkhawatirkan karena menyasar beragam kalangan, tanpa memandang usia, latar belakang, atau status sosial.
Dampak buruk akibat kecanduan judi online (Judol) mulai dari harta yang lenyap hingga keretakan rumah tangga semakin banyak terjadi di masyarakat.
Ketergantungan terhadap Judol ini menjadi ancaman nyata yang merusak tatanan sosial, finansial, dan mental mereka yang terlibat.
Menyikapi kondisi ini, Pengadilan Agama (PA) Bintuhan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online.
Pasalnya, kasus perceraian di Kabupaten Kaur sepanjang tahun 2024 didominasi oleh masalah kecanduan judi online.
Berdasarkan catatan PA Bintuhan, tercatat sebanyak 288 perkara perceraian yang diselesaikan sepanjang tahun 2024.
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Kaur Terus Naik, Sekarang Sudah 51 Berkas Masuk PA Bintuhan
BACA JUGA:Anak Muda Kini Cenderung Menikah Terlambat, Angka Perceraian Lebih Rendah
Dari jumlah tersebut, sebanyak 203 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan, sementara 85 kasus lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki.
Hakim sekaligus Humas PA Bintuhan, Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH, menjelaskan bahwa judi online menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan keretakan rumah tangga. Ketergantungan terhadap judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan konflik dalam keluarga yang berujung pada perceraian.
“Banyak pasangan yang mengajukan gugatan cerai karena salah satu pihak terjerat dalam kebiasaan judi online. Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga justru habis untuk berjudi, sehingga memicu perselisihan dan ketidakstabilan dalam rumah tangga,” ujar Rahmat Yudistiawan.
Selain masalah keuangan, ketergantungan terhadap judi online juga berdampak pada psikologis pelaku, yang sering kali berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Kondisi ini memperburuk hubungan suami istri dan mendorong pasangan untuk mengambil keputusan bercerai.
Melihat kondisi tersebut, PA Bintuhan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online.