Gelapkan Motor Pejabat, Pemuda Kinal Dibui
Penyidik Polres Kaur saat melakukan pemeriksaan kepada saksi atas kejahatan pelaku yang mengelapkan motor korban, Selasa, 11 Maret 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN - Entah apa yang ada di dalam pikiran tersangka DK (21) warga Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
Ia nekat melarikan atau mengelapkan motor Honda Scopy dengan Nomor Polisi BD 5781 WJ milik Sislan (50) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, yang menjabat sebagai Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemda Kaur.
Atas aksinya, Selasa 11 Maret 2025, tersangka berhasil diamankan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu.
“Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan. Tersangka akan dijerat pasal 371 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fenanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Selasa 11 Maret 2025.
Dikatakan Kasat, tersangka diamankan penyidik setelah mendapatkan laporan korban dan mengetahui persembunyian tersangka.
BACA JUGA:Kejari Kaur Terima Pelimpahan Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Tersangka Tidak Ditahan
Dalam melancarkan aksinya berawal dari anak korban membawa motor korban ke bengkel. Setibanya di bengkel, tersangka melihat korban langsung meminta anak korban mengantar ia pulang.
Dengan senang hati anak korban dari bengkel tempat tersangka nongkrong langsung mengantar tersangka pulang.
Saat mengantar tersangka pulang yang membawa kendaraan tersangka.
Lanjut Kasat, saat tersangka sampai di rumah, tersangka meminta anak korban atau pemilik kendaraan untuk menangkap ayam tersangka yang ada di samping rumah.
BACA JUGA:Pelajar Gagahi Pacar Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam
Saat korban mencari ayam, tersangka langsung membawa motor korban dan meninggalkan korban di rumah tersangka.
Dengan begitu korban menghubungi ayahnya dan atas berbagai pertimbangan, tersangka tidak ada niat baik mengembalikan motor, korban membuat laporan ke pihak berwajib.
Dengan laporan korban, tersangka dicari dan diketahui langsung diamankan.