Ramadan Boleh Jualan, Pedagang Diminta Patuhi Aturan Ini
Camat Kaur Selatan, Renra Agung, SSTP, MPSSp, menyampaikan bahwa pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama Ramadan, Kamis 27 Februari 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BINTUHAN – Ramadan sebentar lagi, walau saat bulan puasa pedagang dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kaur tetap boleh berjualan.
Hanya saja diminta untuk menaati aturan waktu berjualan, terutama bagi pedagang makanan dan minuman. Imbauan ini bertujuan agar suasana Ramadan tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Bupati Kaur, Gusril Fauzi, S.Sos, M.AP, melalui Camat Kaur Selatan, Renra Agung, SSTP, MPSSp, menyampaikan, pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama Ramadan.
Tetapi harus menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan. Misalnya menurut tempat jualannya dengan tirai dengan memberikan tulisan dibuka.
BACA JUGA:Hadapi Ramadan dan Lebaran, Penjualan Kambing di Bintuhan Meningkat
BACA JUGA:Dengungkan Gema Ramadan, Ribuan Umat Islam Ikut Pawai Keliling
“Kami mengimbau para pedagang, khususnya yang menjual makanan dan minuman, untuk menaati aturan waktu berjualan selama bulan Ramadan. Ini demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujar Renra Agung.
Renra menambahkan bahwa bagi pelaku UMKM, khususnya warung makan, yang tetap ingin berjualan selama Ramadan, disarankan untuk menutup lokasi dagangnya dengan tirai atau memasang spanduk pemberitahuan jam buka. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Boleh berjualan, tapi kami imbau agar tetap menjaga etika dan menghormati mereka yang berpuasa, terutama bagi pemilik warung makan. Sebaiknya ditutup menggunakan tirai atau memasang pemberitahuan jam buka agar lebih tertib,” terangnya.
Selain aturan waktu berjualan, para pedagang juga diminta untuk menjaga kebersihan lingkungan serta menyediakan makanan dan minuman yang higienis bagi masyarakat.
Pemerintah daerah berharap aturan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih damai dan penuh keberkahan.
Masyarakat pun diminta untuk ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, warga dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik demi menjaga kenyamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.