Selasa, 09 Jul 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Metropolis
Pendidikan
Daerah
Kaur Tengah & Padang Guci
Maje & Nasal
Bengkulu Selatan
Bengkulu
PALI
Nasional
Pilihan
Politik & Hukum
Islami
Trending
Pak Beluk
Tips & Trick
Entertainment
Sport & Otomotif
Ekonomi & Bisnis
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
MENARIK! Tidak Sampaikan LADK, Satu Parpol di Kaur Didiskualifikasi Pemilu 2024
Reporter:
Ujang Tamarozi
|
Editor:
Dedi Julizar
|
Sabtu , 13 Jan 2024 - 18:28
menarik! tidak sampaikan ladk, satu parpol di kaur didiskualifikasi pemilu 2024 bintuhan- sampai batas akhir penyampaian laporan awal dana kampanye (ladk) partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2024 hingga 7 januari 2024. ada satu parpol tidak menyampikan ladk. dengan kejadian ini, komisi pemilihan umum (kpu) kabupaten kaur memastikan akan mendiskualifikasi parpol tersebut. parpol yang tidak menyampaikan ladk adalah partai umat. “dariseluruh parpol peserta pemilu tahun 2024 di kabupaten kaur. hanya partai umat tidak menyampikan ladk, dengan begitu kpu akan melakukan diskualifikasi atau mencoret dari peserta pemilu,” kata ketua kpu kaur muklis aryanto, s.kom, map melalui komisioner kpu divisi teknis toni kuswiyo, s.sos, map, senin 8 januari 2024. dikatakan toni, sebelum batas akhir penyampaian ladk kpu telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor). kegiatan itu bertujuan agar seluruh parpol peserta pemilu menyampaikan ladk. karena apabila tidak menyampaikan ladk, parpol akan mendapatkan sanksi yang berat dengan didiskualifikasi. agar hal itu tidak terjadi, maka dilakukan pendampingan langsung dalam pembuatan ladk. tetapi pada akhirnya tetap saja ada satu parpol yang tidak menyampikan ladk. dengan didiskualifikasi, calon legislatif dari partai umat dinyatakan gugur. baca juga:hindari jadi korban cabul, lakukan ini terhadap anak baca juga:berubah! pembangunan dermaga pelabuhan pasar lama masih tahapan perencanaan lanjutnya, aturan tentang ladk sesuai dengan ketentuan peraturan kpu (pkpu) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu pasal 118, parpol yang tidak menyerahkan ladk, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya. adapun bunyi pasal 118 ayat (1). dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, pengurus partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, dan pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan ladk kepada kpu, kpu provinsi, dan kpu kabupaten/kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. sedangkan ayat (2) dalam hal calon anggota dpd tidak menyampaikan ladk kepada kpu melalui kpu provinsi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (3), calon anggota dpd yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. ayat (3) dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, pengurus partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, dan pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan lppdk kepada kap yang ditunjuk oleh kpu sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota dpr, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota menjadi calon terpilih. ayat (4) dalam hal calon anggota dpd tidak menyampaikan lppdk kepada kap yang ditunjuk oleh kpu sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (3), calon anggota dpd yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.
1
2
»
Tag
# ladk
# parpol
# pemilu 2024
# caleg
# kampanye
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Kaur, Minggu 14 Januari 2024
Berita Terkini
KUALISI BESAR! 7 Parpol Bengkulu Selatan Bersatu, Siap Usung Paslon Pilkada 2024
Bengkulu Selatan
5 jam
Ada Apa Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Seluruh Kontraktor Proyek Fisik 2024?
Bengkulu Selatan
5 jam
Aset Milik Pemkab Bengkulu Selatan Banyak Berserakan, Sekda Minta OPD Lakukan Ini
Bengkulu Selatan
5 jam
Rawat Olahraga Tradisional Kaur,Ini Kegiatan Dispora Akhir Tahun 2024
Maje & Nasal
5 jam
Gaji Perades dan Kader Jangan Ditahan, Camat: Itu Hak Orang
Kaur Tengah & Padang Guci
5 jam
Berita Terpopuler
KUALISI BESAR! 7 Parpol Bengkulu Selatan Bersatu, Siap Usung Paslon Pilkada 2024
Bengkulu Selatan
5 jam
10 Wisata Terbaik di OKU Selatan Terbaru 2024, di Sini Lokasinya
Nasional
16 jam
Selain Daerah Penghasil Beras, Banyak Lokasi Wisata Alam Paling Hits di OKU Timur
Nasional
21 jam
Lokasi Mudah Dijangkau, Berikut 5 Wisata Terbaik dan Terhits di Krui Lampung 2024
Nasional
9 jam
Tidak Bayar Pajak, Pemda Kaur Lakukan Penertiban Baliho dan Segel Tower
Berita Utama
6 jam
Berita Pilihan
Paling Ampuh, Begini Cara Mengatasi Bibir Pecah-pecah
Tips & Trick
9 jam
Kulit Semangka Dapat Mencegah Penyakit Kronis, Perhatikan Kandungan di Dalamnya
Nasional
9 jam
Ini Obat Tradisional Dapat Mengatasi Penyakit Malaria, Dijamin Sembuh
Nasional
10 jam
Jangan Ragu, Ini Obat Herbal yang Dapat Mengatasi Penyakit Asam Lambung
Nasional
10 jam
Mudah Emosi, Simak Tips Atasi Marah Agar Hidup Lebih Tenang dan Sejahtera!
Tips & Trick
10 jam