Kok Bisa !? Perkebunan Sawit PT KGS Beroperasi Tanpa Izin Lokasi

Seluas 15.854 hektare perkebunan sawit PT KGS diduga tak mempunyai izin lokasi, Selasa 25 Februari 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BINTUHAN - Perkebunan kelapa sawit seluas 15.854 hektare milik PT Kwala Gunung Sejati (KGS) di Kabupaten Kaur diduga tidak memiliki Izin Lokasi (ILOK). Perusahaan ini beroperasi tanpa izin sejak masih dikelola oleh PT CBS.  

Pada 2018, PT CBS mengantongi ILOK dengan masa berlaku 36 bulan, namun diduga terjadi penggandaan izin sebelum akhirnya perusahaan tersebut diambil alih oleh PT KGS pada 2023. Dari total lahan, sekitar 9.875 hektare yang tersebar di Kecamatan Maje dan Nasal tidak memiliki izin sejak akhir 2016.  

Selain itu, ditemukan kejanggalan dalam laporan perizinan pada 20 September 2018. Diduga, izin untuk 5.979 hektare di Kecamatan Kaur Selatan, Kaur Tengah, Luas, dan Maje telah digandakan. Bahkan, kebun sawit di Kecamatan Tetap tidak tercantum dalam izin, sementara Kecamatan Maje justru dimasukkan.  

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur, izin PT KGS tidak terdaftar. Yang ada hanya ILOK PT CBS, yakni 9.875 hektare di Maje dan Nasal sejak 15 November 2015 dengan masa berlaku 10 bulan, serta 5.979 hektare di beberapa kecamatan sejak 20 September 2018 dengan masa berlaku 36 bulan. Izin tersebut diberikan oleh Bupati Kaur dengan status operasional take over. 

Padahal informasi, perusahaan kelapa sawit PT CBS di take over itu terjadi pada 2022 hingga 2023. Namun kenapa status perizinan ILOK PT CBS waktu itu status operasional take over. Lebih mengerikannya, sampai hari ini perusahaan kelapa sawit ini ini tidak tersentuh hukum, atau justru dibiarkan tidak memiliki izin. Padahal memiliki izin merupakan sebuah keharusan bagi perusahaan. Menandakan bahwa taat kepada hukum.

BACA JUGA:Kebun Plasma Belum Tuntas Dibangun, Bank Nunggak, Koperasi Plasma Dilaporkan PT KGS ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Uang Plasma Masuk Tahap Penyidikan, PT CBS Sikat Uang KP GMS Segini

Penataan Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Kaur Najamudin Alwin, S.Kom menjelaskan bahwa, sudah berulangkali mengingat kepada management perusahaan PT KGS untuk melakukan pembaharuan perizinan ILOK perkebunan Kepala Sawit. Namun sampai hari ini (kemarin,red) pihak perusahaan belum tidak mengindahkan instruksi pembaharuan perizinan ILOK. 

"Betul bahwa, perusahaan PT KGS ini tidak memiliki perizinan ILOK. Yang terdaftar itu perizinan ILOK PT CBS namun sudah habis masa berlakunya. Kami juga sudah sampaikan kepada PT KGS untuk melakukan pembaharuan atau mendaftar ulang perizinan ILOK tapi, apa yang kami sampaikan tidak dipenuhi," terangnya.

Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit, tanpa memiliki izin ILOK dan mengabaikan perintah dari DPM-PTSP Kaur. Menandakan bahwa, perusahaan kelapa sawit ini menantang aturan hukum yang ada di Kabupaten Kaur. Sekaligus membuktikan betapa lemahnya aturan hukum yang ada di Kabupaten Kaur. Buktinya, berdasarkan data yang tertera DPM-PTSP perusahaan ini belum memiliki ILOK. Padahal jelas perusahaan ini masih beroperasi sampai hari ini. Terlepas dari itu semua, yang menjadi pertanyaan publik, kenapa perusahaan ini sampai hari ini enggan mendaftar ILOK Perkebunan Kelapa Sawitnya?

"Memang sangat sudah sekarang ini (management) PT KGS. Kami berkordinasi kepada mereka untuk melengkapi izin ILOK jawaban mereka iya terus, tapi nyatanya tidak mengurus ILOK ini," tegasnya.

Terpisah, Humas PT KGS, Oskar, saat dikonfirmasi oleh Radar Kaur melalui pesan WhatsApp terkait dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki ILOK Perkebunan Kelapa Sawit, tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi lebih lanjut juga dilakukan melalui panggilan telepon, namun yang bersangkutan tidak merespons.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan