Kebun Plasma Belum Tuntas Dibangun, Bank Nunggak, Koperasi Plasma Dilaporkan PT KGS ke Polda Bengkulu
DEDI JULIZAR/RKa KUMPUL: Empat ketua koperasi mitra PT Ciptamas Bumi Selarasa (CBS) saat kumpul bersama untuk menyikapi panggilan Polda Bengkulu, Selasa (21/11).--
BINTUHAN – Kini potensi konflik perkebunan PT Ciptamas Bumi Selarasa (CBS) mulai bermunculan. Karena sampai saat ini dari empat koperasi (Koperasi Graha Mitra Selaras, Luas Mitra Selarasa, Tetap Bumi Selaras dan Sahabat Bumi Selaras) PT CBS masih ada tunggakan penanaman kebun plasma kisaran 1.049,20 Ha. Padahal uang pinjaman dari Bank Raya Jakarta sudah cair, telah diambil PT CBS.
Uang pembangunan plasma milik warga itu dinilai bank Rp 56,9 juta/Hektar(Ha). Dengan pihak penjamin/apalis PT CBS (Ciptra Group).
Hanya saja walau uang sudah diambil Management PT CBS, sampai kini kebun plasma itu masih banyak tidak dibangun. Kebun plasma yang paling besar tidak dibangun di Site Bintuhan 88449,20 Ha, sedangkan di Nasal kisaran 200 Ha.
Kini, setelah ada take over PT CBS ke PT Kuwala Gunung Sejati (KGS) masalah mulai timbul. Terbaru, pihak PT KGS melaporkan Koperasi Tetap Bumi Selaras (TBS) ke Polda Bengkulu.
Informasi ketua koperasi dilaporkan dengan tuduhan pengelapan. Selain itu tunggakan bank empat koperasi sudah tiga bulan. Bahkan tunggakan ini terkesan disengajakan, oleh sebab itulah persoalan ini harus ditangani segera Pemda Kaur dan Pemprov Bengkulu.
“Betul, rekan saya (mantan Ketua Koperasi TBS Sirajudian,red) dilaporkan ke Polda Bengkulu. Pangggilan klarifikasi diminta Polda kepada yang bersangkutan kemarin (Senin,red).
Tapi setelah menghubungi Polda Bengkulu kami akan mendatanti Polda Senin (27/11) mendatang,” terang Ketua Koperasi TBS Asmadi Nasition, SH.
Dia juga mengakui, sampai saat ini mereka bingung atas dasar apa PT KGS melaporkan koperasi melakukan penggalapan. Padahal semua runutan tentang kebun plasma jelas.
Mulai dari perjanjian calon peserta plasma sampai pembuatan sertipikat plasma. Bahkan sampai kini mereka tidak tahu uang hasil pengadaian sertipikat plasma. Karena uang itu begitu dapat dari bank langsung diambil PT CBS. Dari uang itulah semestinya kebun plasma dibangun, nyatakan kini kebun tidak tercukupi.
“Benar yang melaporkan kami PT KGS, padahal kami tidak tahu perusahaan ini memang benar atau sekedar mengakui saja sebabagi pemilik PT CBS. Buktinya sampai kini pihak itu belum membuktikan akta jual beli perkebunan ini,” ungkap dia.
Dengan terjadinya kemulud saat ini, sambung Asmadi, mereka berharap Pemda Kaur harus memberikan peran sertanya. Harus membela warga Kaur yang menjadi pemilik plasma.
Karena kehadiran perusahaan perkebunan ini dulunya diharapkan untuk membantu mendorong pertumbunan ekonomi masyarakat. Tapi seiring waktu, kalau melihat seperti sekarang ini terkesan merugikan masyarakat.
“Kalau versi kami pihak perusahaan tidak mematuhi aturan. Bukti tidak memberikan hal kebun plasma sesuai perjanjian. Oleh sebab itulah sebelum masalah ini terurai dengan baik. Pemda Kaur dan Pemprov Bengkulu membeku dulu izin PT CBS. Sehingga kesetaraan hak antara pemilik plasma dengan pengusaha sama,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Koperasi Graha Mitra Selarasa (GMS) Ahyatul Khair, SE membenarkan, kini PT CBS tidak memberikan hak koperasi sesuai MoU.