Dinsos Kaur Pastikan Pendataan Penerima PKH Sembako 2025 Tepat Sasaran, Ini Teknisnya

Kabid Dinsos Kaur pastikan PKH sembako 2025 tepat sasaran, Rabu 26 Februari 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BINTUHAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kaur memastikan proses pendataan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) sembako tahun 2025 berjalan dengan tepat sasaran.

Sebelum finalisasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Dinsos Kaur akan melakukan verifikasi dan double crosscheck untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial  Hertawansyah, S.Sos mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pendataan serta memastikan bantuan PKH sembako diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA:Paslon Wajib Tahu, Politik Uang Bukan Hanya Berbentuk Uang Tunai, Sembako dan Token Listrik Juga Masuk

Menurutnya, langkah ini penting agar tidak ada penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat atau masyarakat yang berhak justru tidak terdata.  

"Kami akan melakukan double crosscheck terhadap data penerima manfaat PKH sembako 2025. Ini penting agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.  

Proses verifikasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pendamping sosial PKH, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya.

Data yang diperoleh akan dicocokkan dengan kondisi di lapangan guna memastikan keakuratan informasi.  

BACA JUGA:Siap-Siap Toko Sembako Bakal Diperiksa Jelang Ramadan

"Kami juga bekerja sama dengan pihak desa dan pendamping sosial untuk memastikan bahwa data yang masuk sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, maka akan ada evaluasi lebih lanjut," tambahnya.  

Selain itu, Dinsos Kaur juga mengimbau masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan tetapi belum terdata agar segera melapor ke

pemerintah desa atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang layak menerima bantuan tetapi terlewat dalam proses pendataan.  

BACA JUGA:Bantuan PKH Sembako 2025 Masih Finalisasi, Penyaluran 2024 Capai 7.896 KPM

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan