Data Penilaian Guru Terintegrasi E-Kinerja, Jadi Syarat Naik Pangkat
IST/RKa AKSI NYATA : Komunitas guru SMPN 18 Satap Kaur saat melakukan aksi nyata dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM), Jumat 12 Januari 2024.--
MAJE - Komunitas guru SMPN 18 Satap Kaur melakukan pelatihan dalam Penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, yang dilaksanakan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Dengan fitur penilaian kinerja terintegrasi dengan e-Kinerja.
Penerapan ini dimulai pada tahun 2024. Dengan praktik perencanaan akan dilaksanakan Sabtu 13 Januari 2024.
Kepala SMPN 18 Satap Kaur, Ari Yanto, S.Pd mengatakan, mulai 2024 penilaian kinerja dilakukan melalui PMM. Dengan menilai kinerja yang terdiri dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja pejabat fungsional.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023. Dengan penilaian kerja menghasilkan prediksi kerja seperti, baik dan sangat baik. Prediksi kemudian dikonversikan ke dalam bentuk angka kredit untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
BACA JUGA:Warga BS Bangun Masjid Mega di Kaur, Begini Tanggapan Masyarakat
"Untuk guru saat ini, ketika mereka membuat perencanaan di awal tahun, dengan cara menyusun SKP, kini menjadi lebih mudah," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini dewan guru kembali membuat pelatihan dalam pengisian e-Kinerja dalam PMM. Terobosan Kemendikbudristek memungkinkan guru lebih fokus kepada kegiatan belajar mengajar dan kewajiban guru lainnya.
Sebab, fitur ini juga memungkinkan pemberian reward pada guru berprestasi, sehingga guru benar-benar berfokus pada peningkatan pembelajaran. Melalui integrasi platform, guru dan kepala sekolah bisa mengelola kinerja mereka secara efisien lewat PMM.
"Melalui integrasi platform ini, kami bisa mengelola kinerja secara efisien melalui PMM, selain itu juga data yang kami miliki secara otomatis akan terekam di aplikasi e-Kinerja," ujarnya