Pemilik Harus Paham! Ini Aturan Mobil Pickup di Indonesia yang Harus Dipatuhi

Berikut ini aturan mobil pickup di Indonesia yang harus dipatuhi. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID - Ada aturan mobil pickup di Indonesia yang harus dipatuhi. Karenanya, penggunaan mobil khusus angkutan barang ini di jalan raya tak bisa sembarangan.
Adapun aturan mobil pickup di Indonesia ini. Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tanggal 26 Desember 2018.
Lantas seperti apa aturan mobil pickup di Indonesia yang termuat dalam SE Kemenhub ini? Yuk kita bahas secara lengkap dan padat.
Meski SE yang mengatur pengggunaan mobil pickup ini sudah lama dikeluarkan pemerintah. Namun kenyataan di lapangan masih banyak yang belum mengetahui.
Sehingga dengan begitu masih sering ditemukan terjadinya pelanggaran.
BACA JUGA:Tak Banyak Yang Tahu! Ternyata Ada 3 Varian Pickup Keluaran Honda Yang Cukup Menarik
Melansir astra-daihatsu.id, pada SE Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018. Di dalamnya mengatur beberapa hal terkait bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pick up, seperti batas berat muatan dan dimensi bak muatan.
Berat muatan barang yang diperbolehkan untuk mobil pickup dibedakan berdasarkan Jarak Sumbu Roda (JBB).
Mobil pick up dengan JBB kurang dari atau sama dengan 3.500 Kg diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 1 CBM atau 1,5 Ton.
Sedang mobil pick up dengan JBB lebih dari 3.500 Kg diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 6 CBM atau 2 Ton.
Surat edaran ini juga mengatur batasan dimensi bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pickup.
Pada mobil pickup dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin mobil pickup.
BACA JUGA:Suzuki Tampilkan Modifikasi New Carry Pickup d IIMS 2025, Intip Bentuknya
Selain itu, ada batasan untuk area luar dinding bak belakang terbuka, di mana ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter.