Pemilik Harus Paham! Ini Aturan Mobil Pickup di Indonesia yang Harus Dipatuhi

Berikut ini aturan mobil pickup di Indonesia yang harus dipatuhi. Sumber foto: koranradarkaur.id--

Ini dengan batas lebar maksimal 50 milimeter dan tidak boleh melebihi lebar kabin mobil pickup. 

Untuk mobil dengan bak muatan tertutup, tingginya tidak boleh melebihi 4,2 meter, dan lebarnya tidak boleh melebihi 1,7 kali lebar kendaraan mobil pickup.

Muatan Maksimal

 Pickup memiliki kapasitas penumpang hanya mencapai 3 orang. Sementara pick up yang memiliki bak besar dan bukaan pintu 3 sisi dapat mengangkut muatan paling banyak hingga 1 ton. 

Penggunaan bak pada pickup harus menyesuaikan dengan rekomendasi tersebut agar mobil tetap seimbang sehingga tidak memicu terjadinya kondisi yang tidak diinginkan. 

BACA JUGA:Hyundai H-100 Pickup Kendaraan Niaga Handal di Segala Medan, Ini Kelebihannya

Tak hanya itu, kelebihan muatan juga dapat menyebabkan kecelakaan terutama ketika tikungan tajam dan pickup sulit untuk bermanuver. 

Hal ini sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan. 

Sanksi

Jika anda memaksakan membawa beban lebih ketika menggunakan mobil pickup.

Kamu akan terkena sanksi pelanggaran yang telah tertulis berdasarkan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan (2) tentang pelanggaran yang berkaitan dengan jumlah penumpang dan barang bawaan pada mobil pickup.

Pelanggaran ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu atau berupa kurungan paling lama 2 bulan.

Untuk itu, pemilik atau pengguna mobil pickup  diharapkan menaati peraturan yang berlaku saat melakukan perjalanan. Dengan menaati peraturan lalu lintas anda akan terhindar dari sanksi yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan